Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nurdin Persilakan Aparat Hukum Sidik Pejabat Disdik 'Maling' APBD Rp 780 Juta
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 19-03-2018 | 14:14 WIB
nurdin-lagi14.jpg Honda-Batam
Gubernur Kepri, Nurdin Basirun. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Gubernur Kepri Nurdin Basirun mempersilakan aparat hukum, memproses hukum atau menyidik pejabat Dinas Pendidikan Provinsi Kepri yang diduga korupsi atau 'maling' APBD sebesar Rp 780 juta.

"Jika hal itu benar, saya tidak akan menutupi, silakan diproses hukum," ujar Nurdin Basirun usai menerima aspirasi dari Forum Masyarakat Peduli Kepri, di Aula Kantor Gubernur, Senin (18/3/2018).

Disinggung mengenai rekomendasi pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat terhadap sejumlah pejabat yang menelan dana Rp 780 juta dari DIPA Dinas Pendidikan yang tidak disetujui dilaksanakan itu, Nurdin mengaku hingga saat ini belum menerima.

"Saya belum terima hasil pemeriksaan dari Inspektorat hingga saya juga belum memberikan sanksi," ujarnya.

Sementara itu, Kepala dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Arifin Nasir mengatakan, dua pejabat Kepala Bagin (Kabid) dan Kepala Sub Bagian (Kasubag) di Dinas Pendidikan Provinsi Kepri yang melaksanakan 3 kegiatan yang sebelumnya tidak masuk dalam DIPA kegiatan Dinas Pendidikan itu sudah diberikan teguran, dan diminta untuk mengembalikan dana APBD yang digunakan tersebut.

"Sudah diperintahkan untuk mengembalikan, dan dananya juga sudah dikembalikan dengan mencicil," ujar Arifin Nasir.

Sedangkan mengenai proses hukum dan pemanggilan yang dilakukan jaksa terhadap dua anak buahnya itu, Arifin mengatakan belum mengetahui. Namun dmeikian, jika ada panggilan dari Kejaksaan Arifin Nasir mengatakan akan datang memenuhi dan menjelaskannya.

"Kalau dipanggil kita akan datang dan penuhi, serta jelaskan apa adanya," ujar Arifin Nasir.

Sebelumnya, sejumlah temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) atas dugaan penyelewengan anggaran yang mengakibatkan kerugiaan negara, hingga saat ini mandek dan belum ditindaklanjuti sejumlah dinas di Provinsi Kepri.

Salah satuya adalah dugaan kelebihan bayar dan tidak sesuainya progress keuangan dari progres sejumlah proyek pekerjaan APBD 2016 di Dinas Pendidikan Kepri tahun 2016.

Dari LHP BPK tersebut, selain ditemukan banyaknya pelanggaran administrasi yang bertentangan dengan aturan, juga ditemukan sejumlah pekerjaan proyek yang mengkibatkan kerugian negara senilai Rp780 juta yang harus ditindaklanjuti dengan pengembalian oleh PA, PPK dan PPTK Dinas Pendidikan Kepri.

Sayangnya, hingga 6 bulan lebih LHP Penggunaan APBD 2016 itu dikeluarkan BPK yang memerintahkan agar ditindaklanjuti Tim Penyelesaian Kerugian Daerah/ Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan-Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) dalam memproses penyelesaian kerugian negara itu, hingga saat ini dana tersebut belum dikembalikan aparatur Dinas Pendidikan Kepri.

Editor: Yudha