Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sudah Pun Didesak, Pejabat Disdik Kepri Masih Enggan Kembalikan Rp780 Juta Kerugian Negara
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 30-01-2018 | 18:26 WIB
arifin-011.gif Honda-Batam
Kepala Dinas Pendidikan Kepri, Arifin Nasir (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Dinas Pendidikan Kepri, Arifin Nasir, mengatakan telah mendesak dan merekomendasikan ke Inspektorat, agar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Pendidikan Provinsi Kepri segera mengembalikan Rp780 juta nilai kerugian negara dari APBD 2016.

Hal itu merujuk pada temuan LHP-BPK serta rekomendasi? final, BPK, atas temuan penggunaan dana APBD 2016, yang peruntukan penggunaannya tidak sesuai dengan aturan dan mekanisme.

"Rekomendasi sudah disampaikan ke Inspektorat dan Inspektorat ke pejabat yang bersangkutan agar dana tersebut dikembalikan. Mungkin mereka sedang ngumpul lah itu," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kepri Arifin Nasir pada BATAMTODAY.COM, Selasa (30/1/2018).

Arifin juga mengatakan, pengembalian dana kerugian APBD dari DIPA Dinas Pendidikan itu, sudah dikoordinasikan dengan Inspektorat Provinsi Kepri, agar PPTK dan PPK kelebihan bayar dan pembayaran pembayaran kegiatan tanpa Laporan Pertanggungjawaban (LPj) itu agar dikembalikan.

"Jadi tergantung dari mereka lagi, mau mengembalikan atau tidak," ujarnya.

Arifin juga mengakui, dari laporan yang diterima masing-masing PPTK dan PPK, dari kegiatan tersebut sedang megusahakan pelaksanaan pengembalianya.

"Yang penting dari Dinas Pendidikan sudah meminta Inspektorat agar melakukan pemeriksaan, dengan rekomendasi dan disuruh kembalikan agar dikembalikan. Dan saat ini tergantung dari pejabat PPTK dan PPK nya," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan Rp780 juta kerugian negara dari pelaksanaan DIPA kegiatan APBD 2016 di Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, yang digunakan untuk membayar beasiswa, kendati dana dan alokasi anggarannya tidak tertera di DIPA-APBD.

Diduga, penggunaan dana yang mengatasnamakan Beasiswa itu, adalah fiktif, namun alokasi dananya tetap dikeluarkan, namun DIPA anggarannya tidak tercantum di APBD.

Editor: Udin