Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sekretaris KPU Batam Tak Takut Dijadikan Tersangka
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Jum'at | 02-12-2011 | 11:17 WIB

BATAM, batamtoday - Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Syarifuddin mengaku tidak takut jika dijadikan tersangka dugaan korupsi dana hibah Pemilukada dari Pemko Batam. Pasalnya, menurut dia aliran dana dipergunakan sesuai dengan aturan.

"Kalau ditetapkan sebagai tersangka kita sudah siap," kata Syarifuddin yang ditemui usai pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Batam di Kantor KPU pada Kamis (1/12/2011).

Dia juga mengaku tidak tahu kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka. Diakuinya, pada Selasa (29/11/2011) kemarin dia memang memenuhi panggailan Kejaksaan Negeri Batam sebagai saksi.

"Aliran dana tersebut sudah sesuai dengan aturan. Saya tidak tahu kalau saya ditetapkan sebagai tersangka. Selasa lalu saya diperiksa sebagai saksi," terangnya.

Lanjut Syarifuddin, hingga saat ini dirinya belum ada mendapatkan pemberitahuan secara tertulis penetapan sebagai tersangka.

Diberitakan sebelumnya, tim Kejaksaan Negeri Batam melakukan pemeriksaan guna mencari bukti-bukti dan dokumen tambahan dikantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam di Sekupang terkait dugaan korupsi dana hibah Pemko Batam ke KPU dengan besar anggaran Rp17,3 miliar pada Kamis (1/12/2011) pukul 16.00 WIB.

Tim dari Kejaksaan yang melakukan pemeriksaan terdiri dari empat orang Jaksa yang dipimpin oleh Pilfan Fajar Darmawan yang didampingi oleh Lurah Tanjung Pinggir.