Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal Dugaan Pembuangan Bayi di Sagulung

KPAI Beri Dukungan Moral Bagi Rini
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Jum'at | 02-12-2011 | 10:50 WIB
seto-Komnas-anak.gif Honda-Batam

Ketua Komite Nasional (Komnas) Perlindungan Anak Indonesia, Seto Mulyadi menggendong anak Rini, tersangka kasus dugaan pembuangan bayi di Sagulung. (Foto: Hendra).

BATAM, batamtoday - Ketua Komite Nasional (Komnas) Perlindungan Anak Indonesia, Seto Mulyadi mendatangi Polsek Sagulung untuk mengunjungi dan memberikan dukungan moral terhadap Rini, tersangka ibu pembuang bayi ke dalam selokan di Perumahan Putri Hijau Batuaji, Kamis (1/12/2012).

Kedatangan lelaki yang akrab dengan sapaan Kak Seto ini dalam rangka diundang langsung oleh Kapolsek Sagulung, AKP Yoga Buana Dipta dalam rangka memberikan perlindungan dalam proses hukum yang dijalani oleh tersangka Rini. Hal itu dilakukan mengingat terhadap kondisi psikologis ke depan yang akan berimbas kepada perkembangan bayi ke depan nantinya.

"Kedatangan saya ke sini adalah untuk melihat lebih dekat atas kasus dugaan ibu yang membuang bayinya ini, hal ini dianggap penting untuk memberikan motivasi kepada sang ibu," ujar Kak Seto kepada batamtoday di Polsek Sagulung.

Kak Seto menambahkan, pihaknya sudah mendapatkan informasi tersebut dari pihak kepolisian yakni Polsek Sagulung dan perwakilan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kepri tentang penanganan kasus ibu pembuang anak di Batam ini. Selain itu, kapasitasnya kemari juga merupakan saksi ahli dalam kasus tersebut.

"Saya sudah mendapat penjelasan langsung dari Rini tentang apa yang dialaminya sehingga harus membuang bayi itu. Selain psikolog yang ingin mendapatkan keterangan langsung dari ibu bayi, saya juga sebagai saksi ahli dalam kasus ini," terangnya.

Komnas Perlindungan Anak Indonesia selama ini sangat aktif dalam mengawal kasus perlindungan anak selama ini, dan kasus yang dialami Rini tak luput dari perhatian kita. Hak-hak terhadap anak tidak boleh terbiarkan dan hak yang sama juga harus didapatkan oleh bayi dari tersangka Rini.

"Sebagai bayi yang baru lahir anak tersebut berhak mendapatkan asupan ASI yang cukup dari ibu yang melahirkan. Selain itu belaian dari sang ibu dan hubungan batin antar keduanya sangat mempengaruhi psikologis bayi nantinya," lanjut Kak Seto.

Untuk itu Komnas Perlindungan Anak Indonesia akan mengambil langkah dengan membantu tersangka mengajukan permohonan penghentian kasus yang telah berjalan saat ini.

"Penangguhan penahanan terhadap tersangka sudah kita ajukan, tinggal menunggu keputusan dari pihak kepolisian saja meski proses hukum masih tetap berjalan," tambah Kak Seto yang saat mengunjungi Polsek Sagulung dengan didampingi oleh pihak KPAID Kepri.

Sementara itu, Kapolsek Sagulung, AKP Yoga Buana Dipta menjelaskan meski saat ini proses hukum terhadap tersangka Rini masih terus berjalan dan dia masih ditahan di Shelter Polsek Sagulung tapi sebagai warga Indonesia dia berhak mendapatkan support moral ini dan biarlah hukum yang nanti memutuskan ini semua.

"Statusnya tetap tersangka, dan dari pihak keluarga sudah mengajukan surat penangguhan penahanan guna kebaikan antara kedua ibu dan anak ini," kata Yoga.

Yoga menjelaskan, saat ini pihaknya juga telah berkoordinasi dan melaprkan hal tersebut ke Satreskrim Polresta Barelang dan Dit Reskrim Polda Kepri terkait penangguhan penahanan ini dan berharapkan mendapatkan hasil terbaik dalam kasus tersebut.

"Semoga semua pihak dapat menerima hasil keputusan nantinya dan ini dilakukan demi kepentingan sang bayi. Tersangka Rini juga selama ini dalam setiap pemeriksaan selalu beritikad baik dalam proses hukum yang dijalani," pungkas Yoga.