Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Perintahkan Polres Usut Tuntas Kasus Penipuan Developer
Oleh : Charles
Kamis | 01-12-2011 | 19:23 WIB
Rumah_Sengketa_korba_nPenipuaa_ndan_Penggelapan_oleh_Developer.JPG Honda-Batam

Rumah Sengketa korban penipuan dan penggelapan oleh Koh Leng alias Aleng Developer PT.Graha Bintan Asri di Pembakaran Mayat Km VIII Tanjungpinang

TANJUNGPINANG, batamtoday - Direktorat Propam Polda Kepri memerintahakan Satreskrim Polresta Tanjungpinang untuk mengusut tuntas dugaan tindak penipuan dan penggelapan dana uang muka pembeliaan rumah yang diduga dilakukan Koh Leng alias Aleng alias Surya developer PT.Graha Bintan Asri, terhadap korban Suparno alias Apao.

Hal itu ditandai dengan dipanggilnya kembali korban sekaligus saksi pelapor Suparno alias Apao, oleh Satreskrim Polres Tanjungpinang, setelah sebelumnya, hampir 10 bulan laporannya mengendap dan tidak ditindaklanjuti Satreskrim Polres Tanjungpinang.

“Sebelumnya kami sudah membuat laporan ke Poles atas kasus penipuan dan penggelapan ini. Namun kami kecewa, selama kurang lebih 10 bulan laporan kami tidak ditanggapi, hingga kami kembali membuat laporan ke Polda Kepri,” ungkap Suparno pada batamtoday di Tanjungpinang, Rabu (1/12/2011).

Setelah kasusnya kembali dilaporkan ke Polda, sekaligus melaporkan penyidik yang mengendapkan laporannya, Suparno alias Apao bersama istrinya, sekitar pukul pukul 10.00 WIB sampai 15.00 WIB dengan didampingi pengacaranya Parulian Situmeang dari Kantor Advokat Ampuan Situmeang Batam, kembali diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik Reskrim sebagai korban.

Sesuai rumusan pasal 378 dan 372 KUHP, kepada penyidik pembantu Aiptu Bagus Juni di Unit II Reskrim, korban Suparno dan Yusmiatun menerangkan dirinya telah ditipu Koh Leng alias Surya (52) Direktur PT.Graha Bintan Asri atas penyetoran uang muka dan angsuran pertama Rp40.850.000 untuk pembeli dua rumah Type 36/90 di Tanjungpinang pada tahun 2009 di kawasan Pembakaran Mayat Batu VIII Tanjungpinang.
 
Harga per unit rumah yang dijual Koh Leng sebesar Rp65 juta, sisanya akan dibayar lunas oleh Suparno selaku pembeli dalam tempo dua tahun kemudian, bila rumah sudah selesai dibangun dan kunci diterima dari PT Graha Bintan Asri selaku developer, dengan system pembayaran dituangkan dalam surat perjajian jual beli, yang ditandatangani kedua belah pihak 18 April 2009 lalu. 

Namunpada 2010 lalu, tanpa pmberitahuan dan pemutusan surat perjanjian, Koh Lengkembali menjual kedua rumah yang telah dijual pada korban sebelumnya kepada orang lain.

Menurut Kamti menantu Suparno yang juga turut saksi korban, pertama kali dijual Koh Leng rumah di Blok F No.6 seharga Rp 90 juta, kemudian Blok F No.5 Rp 80 juta. Ia mengambil keuntungan dengan cara menipu dan menggelapkan uang kami sebesar R 40.850.000, pembayaran uang muka kedua rumah Type 36/90.

Kamti menyebutkan untuk pembelian rumah Blok F No.5 telah dibayarkan uang muka Rp19 juta dan Blok F No.6 R,21,85 juta. Perbuatan itu diakui terus terang oleh  Aleng, sehingga dalam surat pernyataan yang dubuat setelah korban melapor ke Polresta Tanjungpinang, pada Februari lalu, bos PT Graha Bintan Asri itu mengaku silap dan berjanji akan mengganti kedua rumah bagi korban sebagai pembeli.

"Jika tidak, dia juga bersedia mengganti uang muka korban yang telah diterima. Tapi dasar penipu, setelah dia tahu Polresta tidak serius menangani laporan kami, Koh Leng pun ingkar janji sampai sekarang," ujarnya.

Atas tidak adanya tindak lanjut kesepkatan dan laporannya di Satreskrim Polresta Tanjungpinang, selanjutnya, Suparno alias Apai kembali membuat laporan di Polda Kepri dan sekaligus melaporkan tabiat oknum penyidik Polresta Tanjungpinang yang suka mengendapkan sejumlah laporan warga.

Menanggapi laporan dan tuduhaa nenipuan ini, bos PT Graha Bintan Asri itu, Khok Leng alias Aleng, yang berusaha dikonfirmasi terkait pelaporan dirinya, hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan. Bahkan saat wartawan yang berusaha meminta tanggapannya dengan mendatangi kantor PT.Graha Bintan Asri di Batu 5 Jl.Gatot Subroto, terlihat tutup dan tidak ada penghuni.