Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Divonis Bebas Tapi Tetap Dipenjara

Langgar HAM, Panitera MA Dilaporkan ke Ombudsman
Oleh : Charles
Kamis | 01-12-2011 | 18:32 WIB
Anisah,_Isteri_mantan_Terdakwa_Kasus_pencemaran_dan_kerusakan_Lingkungan_yang_dinyatakan_Hakim_PK_Bebas,_tetapi_masih_mendekam_di_LP_Tanjung_Balai_Karimun.JPG Honda-Batam

Anisah, Isteri mantan Terdakwa Kasus pencemaran dan kerusakan Lingkungan Oktavianus yang berjuang bersama Kuasa Hukumnya dalam mencari keadilan

TANJUNGPINANG, batamtoday - Diduga melanggar Hak Azasi Manusia (HAM) karena tidak menurunkan petikan putusan bebas Peninjuan Kembali mantan terpidana Oktavianus hingga 1 tahun dan membuat korban tetap meringkuk di Jeruji besi, Kuasa Hukum mantan terpidana Oktavianus, Rangga Lukita Desnata dari LBH Street Lawyer Legal Aid-Jakarta, melaporkan Panitera Sekretaris Mahkamah Agung RI dan Panitera Pengganti MA, Hasimah Distiyanti SH serta Humas Mahkamah Agung RI ke Komisioner Ombudsman RI di Jakarta.

Pelaporan tersebut dilakukan pada 29 November 2011 lalu seperti diungkapkan dalam rilis yang diterima batamtoday di Tanjungpinang, Kamis (1/11/2011).

Dalam laporannya, Rangga mengatakan kalau tindakan panitera sekretaris dan panitera pengganti serta Humas Mahkamah Agung sebagai benteng terakhir pencari keadilan ini, tidak melaksanakan tugasnya selaku pelayan publik sebagaimana mestinya.

"Klien kami merupakan Pemohon Peninjauan Kembali perkara No.167 PK/Pid.Sus/2010 di Mahkamah Agung RI dan telah diputus bebas oleh Hakim Peninjuan Kembali MA pada 16 Desember 2010 lalu. Namun hampir 1 (satu) tahun dari putusan, salinan atau petikan putusan tidak dikirimkan Mahkamah Agung pada Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun atau Kejaksaan RI cq. Kejaksaan Tanjung Balai Karimun, dan klien kami dalam kurun waktu tersebut tetap ditahan secara sewenang-wenang yang tentunya menyalahi KUHAP dan melanggar HAM klien kami," kata Rangga.

Yang paling menyedihkan, atas belum adanya petikan putusan kliennya yang sudah dibebaskan sejak Desember 2010 lalu, pihaknya telah menyurati Ketua MA, Panitera Sekretaris MA dan Panitera Pengganti Hasimah Distiyanti,SH serta Humas MA. Namun sampai saat ini sama sekali tidak mendapat tanggapan, kata Rangga.

"Kami juga telah empat kali meminta klarifikasi langsung ke Humas Mahkamah Agung yang hasilnya jangankan untuk memberikan klarifikasi untuk sekedar menerima kamipun mereka tidak bersedia, dengan berbagai alasan seperti tidak adanya orang yang bertanggung jawab atau atau sedang menerima tamu dari luar negeri, dan hal ini jelas-jelas melecehakan kredibiltas MA sebagai benteng terakhir pencari keadilan di Republik ini," tegas Rangga lagi.

Atas prilaku oknum pejabat di MA ini, melalui suratnya, Rangga meminta agar Komisioner Ombudsman dapat memanggil dan memeriksa panitera, panitera pengganti serta Humas MA atas tindakanya yang semena-mena dan tidak melaksanakan tugasnya selaku pelayan publik sebagaimana mestinya.

Selain melaporkan ke Omudsman ini, Tim Kuasa Hukum Oktavianus akan mendatangi Kementerian Hukum dan HAM-RI, serta Komisi III DPR-RI agar dapat memanggil dan meminta pertanggungjawaban Ketua MA atas prilaku mafia administrasi di lembaga benteng terakhir pencari keadilan itu.       

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, mantan terpidana kasus pengerusakan lingkungan dan pencemaran Oktavianus alias Yan divonis bebas oleh Hakim Peninjuan Kembali (PK) Mahkamah Agung, melalui Putusan Nomor :167 PK/Pid.Sus/2010 tangal 16 Desember 2010, Namun akibat salinan putusan yang hingga saat ini belum turun dari MA membuat Oktavinaus tetap di Lapas Tanjungbalai Karimun.