Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terkait Pesta Pelajar Bintan Utara, Satpol PP Perketat Jam Malam Pelajar
Oleh : Harjo
Rabu | 25-10-2017 | 17:38 WIB
pesta_pelajar.jpg Honda-Batam
Pesta pora para pelajar yang terus menjadi sorotan masyarakat luas. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Pasca pesta pelajar Bintan yang diselenggarakan di salah satu pantai di wilayah Tanjunguban yang dinilai merusak moral generasi muda Bintan, Satpol-PP Bintan memperketat pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) nokor 66 tahin 2014 tentang jam malam pelajar.

Mengingat, apa yang sudah dilakukan oleh para pelajar dengan mengelar pesta pora yang dibarengi dengan minum-minuman keras dan sejenis. Hal tersebut, merusak moral generasi muda.

Maka, untuk mengantisipasi semakin meluasnya kebiasan buruk tersebut. Makan Satpol PP Bintan, bekerjasa dengans eluruh unsur dan elemen yang ada kan memperketat pengawasan.

Demikian disampaikan oleh Kasatpol PP Bintan Insan Amin, melalui Kabid Penegakan Perda Ali Bazar kepada BATAMTODAY.COM di Bintan, Rabu (25/10/2017). Melihat dari kasus yang terjadi jelas sudah melanggar Perda nomor 66 tahun 2014 tentang jam malam pelajar.

Salah satu pasal menyebutkan, sebagai pelajar tugas pokoknya belajar dirmah dan tidak dibenat keliaran di malam hari, kecuali mendapat pengawasan dari keluarganya.

"Kita harapkan, permasalahan ini menjadi tanggungjawab semua pihak, seperti peran guru dalam mendidik siswa dan orang tua yang langsung mengawasi perkembangan anaknya. Artinya kegiatan anak harus jelas, itu demi masa depannya," harapnya.

Ditambahkannya, Satpol PP Bintan akan melakukan tindakan persuasif atas kegiatan negatif yang sudah meresahkan ditengah masyarakat tersebut. Dalam waktu dekat akan melakukan tindakan kepada pelajar yang masih terdapat berbuat hal-hal negatif.

"Kita akan mengambil tindakan terhadap para pelajar yang melanggar Perda nomor 66 tahun 2014 tentang jam malam pelajar dan Perda nomor 2 tahun 2016 tentang ketertiban umum," tegasnya.

Editor: Dardani