Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Posisi Kepri-2 'Nyangkut' di Partai Pengusung
Oleh : Irwan Hirzal
Sabtu | 21-10-2017 | 17:50 WIB
Ahars_Sulaiman2.jpg Honda-Batam
Staf Ahli Gubernur Kepri Ahars Sulaiman. (Foto: Saibansah)

BATAMTODAY.COM, Batam - Hingga hari ini, posisi Wakil Gubernur Kepri masih kosong. Itu bukan karena Gubernur Kepri H. Nurdin Basirun tidak mau didampingi wakil. Tapi karena memang partai pengusung belum sepakat dengan kriteria dan nama calon Kepri-2.

Demikian ungkap Staf Ahli Gubernur Kepri yang juga dosen Fakultas Hukum Unrika Batam, Ahars Sulaiman kepada BATAMTODAY.COM, Sabtu (21/10/2017). "Sampai hari ini, partai pengusung masih belum sepakat pada kriteria yang sama," ujarnya.

Selama partai pengusung masih seperti ini, lanjut Ahars Sulaiman, maka posisi Wakil Gubernur Kepri tidak akan terisi. Sebab, yang diberi hak dan kewenangan oleh undang-undang untuk mengusung nama untuk mengisi posisi Kepri-2 adalah partai pengusung. "Anggota dewan tidak diberi kewenangan oleh undang-undang untuk mengusung Wakil Gubernur Kepri, hanya memilih saja," tegasnya.

Maka, masih kata Ahars Sulaiman, ada dua solusi agar posisi Kepri-2 segera terisi. Pertama, semua partai pengusung duduk satu meja dan bersepakat pada kriteria yang sama. Setelah itu, baru kemudian bersama-sama mengusung nama yang sama.

Kedua, partai pengusung duduk bersama dengan Gubernur Kepri dan bersepakat pada kriteria dan nama yang sama. "Selama tidak ada kesamaan kriteria, maka tidak akan ada titik temu," pungkasnya.

Editor: Dardani