Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sakit Hati Karena Dipecat, Pria Ini Nekad Bobol Kantor PT SIBM
Oleh : Roland Aritonang
Sabtu | 21-10-2017 | 15:38 WIB
Pembobol-kantor1.gif Honda-Batam
pelaku pembobolan kantor PT Selatan Indo Bintan Mandiri. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Jajaran Polsek Tanjungpinang Timur berhasil membekuk TH (42) karena telah membobol kantor PT Selatan Indo Bintan Mandiri (SIBM), Kamis (12/10/2017) lalu.

Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Syamsurizal mengatakan, peristiwa pembobolan tersebut terjadi sudah agak lama yakni pada Minggu (26/3/2017). Pihaknya mendapatkan laporan dari salah satu karyawan PT Selatan Indo Bintan Mandiri adanya peristiwa pembobolan.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan barang bukti, polisi akhirnya mengamankan pelaku TH yang merupakan mantan karyawan perusahaan tersebut.

"Ternyata pelaku adalah mantan Karyawan kantor itu," ujar Kapolsek, Sabtu (21/10/2017).

Berdasarkan pengakuan pelaku, ia masuk dengan mencongkel jendela kantor dengan menggunakan linggis. Kemudian mengambil uang senilai Rp4 juta.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.

Editor: Yudha