Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jadi Pengedar Sabu, Oknum Polisi Lingga Didakwa Pasal Berlapis
Oleh : Charles/Dodo
Rabu | 30-11-2011 | 17:06 WIB
M.Taufik_Oknum_Polisi_yang_menjadi_Koordinator_Pengedar_Sabu_pada_sejumlah_Oknum_Polisi_di_Dabo_Singkep_Lingga.JPG Honda-Batam

Terdawka M.Taufik Oknum Polisi yang menjadi Koordinator Pengedar Sabu pada sejumlah Oknum Polisi di Dabo Singkep Lingga

TANJUNGPINANG, batamtoday - Terdakwa M. Taufik, oknum Polisi anggota Polres Lingga yang menjadi otak sindikat peredaran narkotika jenis sabu antar pulau, Batam-Tanjungpinang-Lingga, didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junaidi SH dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, dalam sidang perdana di PN Tanjungpinang, Rabu (30/11/2011).

Dalam dakwaannya, JPU Junaidi SH menyatakan M. Taufik melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual,membeli dan menjadi perantara dalam jual beli menukar menyerahkan atau menerima narkotika golongan I jenis sabu.

"Dalam dakwaan Primer, Perbutan terdakwa diancam dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dakwaan Subsider perbutan terdakwa diancam dengan pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1, dan lebih subsider perbuatan terdakwa diancam dengan pasal 127 jo pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Junaidi.

Junaidi juga mengatakan M. Taufik menawarkan untuk dijual, menjual,membeli dan menjadi perantara dalam jual beli menukar menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I jenis Sabu dilakukan bersama terdakwa Sanika Jaya alias Sony (32) terdakwa yang didakwa dengan berkas berbeda.

Sebelum ditangkap pada 3 Agustus 2011, awalnya M. Taufik membeli narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket dari salah seorang oknum Polisi di Batam bernama Frenky, seharga Rp2,4 Juta pada Sabtu (30/7/2011).

Selanjutnya, sekitar pukul 10.00 WIB pada Senin (1/8/2011), M Taufik mengirimkan sabu yang dikemas dalam amplop melalui ABK kapal Ferry MV.Batavia dan diterima terdakwa Sanika Jaya alias Sony (32) di Dabo Singkep.

Selanjutnya, atas perintah M. Taufik, terdakwa Sanika memecah barang sabu yang dikirim menjadi 16 paket, dan sebelum tertangkap pada 02 Agustus 2011 sejumlah barang sabu tersebut dijual kepada oknum polisi di Dabo Singkep. 

Penangkapan terdakwa M. Taufik sendiri dilakukan Polisi atas pengakuaan terdakwa Sanika Jaya alias Sony yang mengaku kalau sejumlah sabu tersebut adalah milik M. Taufik dan dirinya hanya sebagai kurir yang disuruh untuk menjual, pada sejumlah oknum Polisi dan orang lain di Dabo Singkep. Dan dari setiap penjualan Sanika Jaya mengaku mendapat Rp50 ribu, sementara uang hasil penjualan sabu, dikirim dan diberikan kepada M. Taufik.

Atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Andi Amerta SH menyatakan akan melakukan eksepsi, dan Ketua Majelis Hakim Jalili Sairin SH menghentikan persidangan serta akan dilanjutkan kembali pada minggu mendatang.