Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPD RI Usul Ruang untuk Konsultasi Pusat-Daerah
Oleh : Irawan
Kamis | 19-10-2017 | 08:38 WIB
oso_(1).gif Honda-Batam

PKP Developer

Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Demi harmonisasi produk legislasi nasional dan daerah, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mengusulkan pembentukan ruang konsultasi bersama antara pemerintah pusat dengan daerah.

Itu terungkap pada Rembuk Nasional dengan tema 'Membangun Harmonisasi Legislasi Nasional Dengan Legislasi di Daerah' yang digelar Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI di Ruangan Nusantara IV Gedung Parlemen Senayan, Jakarta. Rabu (18/10/2017).

Hadir pada acara itu Ketua DPD RI, Oesman Sapta Odang, Darmayanti Lubis (Wakil Ketua DPD RI), Gede Pasek Suardika (Ketua PPUU DPD RI), Supandi (Hakim Muda Mahkamah Agung), Staf Ahli Kementerian Dalam Negeri, Badan Legislasi DPR RI, Asosiasi DPRD provinsi seluruh Indonesia (ADPSI).

Oesman Sapta mengatakan, rembuk nasional merupakan terobosan PPUU DPD RI dalam mencermati kondisi legislasi daerah yang tumpang tindih dengan legislasi nasional.

Itu terlihat dari Putusan Mahkamah Konstitusi No: 137/PUU-XIII/2015 dan No: 56/PUU-XIV/2016 yang prinsipnya menghapus kewenangan Menteri Dalam Negeri dan Pemerintah Pusat untuk membatalkan Peraturan Daerah (Perda).

Dengan begitu, kewenangannya tinggal melakukan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah saja atau hanya supervisi penyusunan Perda yang dapat dimaknai sebagai bentuk keinginan masyarakat di daerah yang dapat dikonstruksikan kesatuan suara daerah sebagai bahan perbaikan kebijakan pusat yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan perundang-undangan diatasnya.

Dikatakan, DPD RI sebagai representasi daerah dan mempunyai fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan UU terutama pelaksanaan UU di daerah sebagai salah satu instrumen pelaksanaannya adalah Perda.

Pada kesempatan serupa, Gede Pasek menjelaskan bahwa pasca putusan MK posisi perda menjadi kuat dan Kemendagri tidak bisa lagi membatalkan. Karena itu, DPD RI mencoba mencari formulasi untuk memperkuat legislasi dalam konteks negara hukum dan kesatuan.

"Jangan sampai produk perda yang dibiayai oleh rakyat digugat rakyat sendiri karena merugikan. Karena itu, perlu ruang konsultasi untuk mengharmonisasikan aturan-aturan daerah dengan nasional, dan sedapat mungkin produk peraturan yang dibuat menjadi dekat dengan rakyat dan daerah. Saya mengusulkan DPRD yang akan membuat perda dapat melibatkan DPD untuk berjuang dan ketika berkonsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM sekaligus sekaligus mengawal," ujar Senator asal Bali tersebut.

Menkum HAM, Yasonna Laoly mengatakan, salah satu kendala dalam harmonisasi legislasi nasional dan daerah adalah soal ego sektoral, ketersediaan tenaga ahli perancang undang-undang, dan koordinasi dan kurangnya peran pusat.

"Peran perancang undang-undang dari Kemendagri dan Kemenkum HAM menjadi penting untuk membantu daerah merancang Perda sehingga produk legislasi itu lebih baik dan taat asas dalam pembentukan perundangan," tutur Yasonna.

DPD RI sebagai representasi daerah, kata dia, mempunyai fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan UU terutama pelaksanaan UU di daerah yang dalam hal ini salah satu instrumen pelaksanaannya adalah Perda.

Dalam rangka Amandemen Undang Undang MD3, DPD pernah mengusulkan kepada DPR RI untuk memasukkan pasal terkait keikutsertaan 4 (empat) anggota DPD RI dalam melakukan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah.

Bila ini dapat diwujudkan, DPD dapat mendampingi pelaksanaan otonomi daerah, dan bersama pemerintahan daerah mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Aspirasi masyarakat daerah yang diserap DPD dapat dipergunakan sebagai peran strategis kita ketika DPRD mengkonsultasikan produk-produk legislasi yang berkaitan dengan daerah kepada DPD.

"DPD juga dapat memperjuangkannya jika produk legislasi itu baik untuk kepentingan daerah," demikian Gede Pasek Suardika.

Editor: Surya