Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Mengaku Meski Sudah Masuk Sel
Oleh : Gokli/Dodo
Rabu | 30-11-2011 | 14:54 WIB
Pencuri-uang.gif Honda-Batam

Ketiga tersanga pencuri uang milik Dede yang diamankan di Mapolsek Sagulung. (Foto: Gokli)

BATAM, batamtoday - Tiga tersangka pencuri yang mendekam di sel tahanan Mapolsek Sagulung, tidak mau mengakui perbuatannya meskipun barang bukti sudah jelas di tangan pelaku, Rabu (30/11/2011).

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, Ajeng Sri Rahayu (24), Beno (23), dan Julieka (22) dilaporkan ke polisi karena mencuri uang Rp5 juta, satu handphone dan baju anak-anak, milik Dede warga Perumnas Sagulung Blok K.

Ajeng Sri Rahayu wanita beranak satu yang mengaku warga Ruko Sagulung, mengatakan dia tidak melakukan pencurian itu, dimana saat itu dia dan dua rekannya memang menginap selama empat hari di rumahnya, Dede janda beranak tiga yang baru saja ditinggal mati sang suami.

"Memang benar, saya dan kedua teman saya nginap di rumahnya Teteh (Dede-red.) empat hari, tapi saya tidak mencuri," katanya di Mapolsek Sagulung.

Selain itu, kata Sri, awalnya dia datang menginap ke rumahnya Dede lantaran suaminya Dede baru meninggal sehingga Sri berencana menemani perempuan yang sedang berduka ditinggal mati suami.

"Suami Teteh itu ayah angkat saya, jadi saya temani Teteh di rumahnya dengan dua orang teman," ujar Sri.

Meskipun aksi pencurian itu tidak mereka akui, berdasarkan penyelidikan Polisi, ketiga pelaku itu tetap ditahan karena dari hasil lidik Polisi, Sri dan pacarnya EJ pernah melakukan kasus yang sama di daerah Seitemiang, Batuaji.

"Dari hasil lidik kita, sebelumnya Sri dan pacarnya EJ pernah melakukan hal yang sama di daerah Seitemiang. Dan sampai saat ini EJ menjadi DPO tim buser Polresta Barelang," ungkap AKP Yoga Buanadipta, Kapolsek Sagulung.

Bukan hanya itu, Yoga juga mengatakan dari hasil temuan baju pembungkus uang yang ditemukan di dalam tasnya Sri juga merupakan alat bukti, meskipun bukti-bukti lainnya masih tetap dicari dan dilakukan pemeriksaan kepada ketiga pelaku.

"Sekarang ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP juncto pasal 556 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," tegas Yoga.