Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Warga Tanjunguban Pengedar Narkoba Ini Digelandang ke Sel Mapolres Bintan
Oleh : Harjo
Sabtu | 14-10-2017 | 18:26 WIB
BB-tersangka-pengedar-narkoba-di-tanjunguban.gif Honda-Batam
Barang bukti narkoba dan lainnya yang berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Bintan (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Satres Narkoba Polres Bintan berhasil menangkap warga Tanjunguban berinisial S, usai melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Indunsuri, Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara, Kamis (12/10/2017).

Kapolres Bintan, Ajun Komisaris Besar Polisi Febrianto Guntur Sunoto, kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Sabtu (14/10/2017) menyampaikan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah anggota Satres Narkoba Polres Bintan memperoleh informasi bahwa di Tanjunguban tepatnya di Jalan Indunsuri akan ada transaksi narkoba jenis sabu.

Atas Informasi tersebut maka dilakukan penyelidikan ke lokasi. Namun di lokasi, hanya terlihat seorang laki-laki yang mencurigakan dan sesuai dengan ciri tersangka yang diinformasikan. Tidak menunggu lama, anggota pun melakukan penggeledahan. Dari hasil pengeledahan, ditemukan 2 paket narkotika jenis sabu di dalam celananya.

"Penggeledahan dilanjutkan di kediaman tersangka yang disaksikan oleh masyarakat setempat dan kembali kita ditemukan 6 paket narkotika, 1 unit timbangan digital, 2 buah bong dan 100 plastik yang diakui untuk membungkus narkotika jenis sabu," ungkap Guntur.

Hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui mendapatkan barang terlarang tersebut dari seseorang di Simpang Dam Kota Batam. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka sudah ditahan disel tahanan Mapolres Bintan.

Tersangka pun dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun  2009,  tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya 8 paket narkotika yang diduga jenis sabu, 3 unit handphone, 1 unit timbangan, 1 buah bong, 100 lembar plastik, dan 1 unit motor merek Yamaha Vixion.

Editor: Udin