Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penempatan Dana Askes Tak Sesuai PP 28 Tahun 2003

Ahmad Dahlan, Agussahiman dan DPRD Diduga Terlibat Korupsi Dana Askes PNS Pemko Batam
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 11-10-2017 | 17:38 WIB
Kajati-Kepri_-Yunan-Harjaka-728x349.gif Honda-Batam
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Yunan Harjaka SH (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kasus dugaan korupsi dana asuransi kesehatan (Askes) dan jaminan hari tua (JHT) PNS dan THL Pemko Batam masih terus di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri. Kasus inipun masih bak pola panas.

Selain dua tersangka M. Nasihan dan M. Syafe'i yang diduga telah mengorupsi dana Askes PNS Pemko Batam sebesar Rp55 miliar itu, Kejaksaan Tinggi Kepri juga mengendus keterlibatan mantan Wali Kota Batam Ahmad Dahlan, mantan Sekdako Agussahim, dan anggota DPRD dalam penempatan dana Askes dan JHT tersebut di perusahaan swasta.

"Dari awal, mekanisme dan aturan penempatannya di perusahaan swasta (PT Bumi Asih Jaya) sudah salah sehinga sampai saat ini dilakukan penyelidikan," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Yunan Harjaka SH, Rabu (11/10/2017).

Mengenai keterlibatan mantan Wali Kota Batam Ahmad Dahlan dan anggota DPRD Kota Batam dalam pembuatan Perda serta pengalokasian anggaran Akes dan JHT PNS Pemko Batam, Kajati Yunan mengatakan akan dilihat nanti dari perkembangan penyidikan.

"Untuk kasus pokoknya, proses penyelidikannya kan masih terus dilakukan. Lihat saja nanti," ujar Kajati bernada ancaman.

Di tempat terpisah, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Asri Agung Putra mengatakan bahwa kesalahan penempatan dana APBD Batam ke PT Bumi Asih Jaya, bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2003 tentang subsidi dan iuran pemerintah dalam penyelenggaraan asuransi kesehatan bagi PNS dan penerima pensiun.

Dalam Pasal 1 poin 6 Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2003 tentang subsidi dan iuran pemerintah dalam penyelenggaraan Asuransi Kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil dan penerima pensiun, dikatakan, penempatan Asuransi Kesehatan (Askes) dan Jaminan Hari Tua (JHT) PNS yang ditanggung Pemerintah Pusat dan daerah harus ditempatkan di badan penyenggara Asuransi Kesehatan (Askes) Indonesia.

"Jadi kalau ditempatkan di PT Askes (Persero), resiko perusahaannya pailit atau tutup sangat kecil. Tetapi ketika ditempatkan di perusahaan swasta, akibat perusahaan penempatannya collaps dan tutup, jadinya begini," ujar Asri Agung Putra.

Dari penelusuran BATAMTODAY.COM, PP 28 tahun 2003 tentang subsidi dan iuran pemerintah dalam penyelenggaraan Asuransi Kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil dan penerima pensiun, dikeluarkan pada zaman Presiden Megawati Soekarno Putri.

PP ini sendiri merupakan turunan dari UU nomor 8 tahun 1974 sebagaimana diubah dengan UU nomor 43 tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian.

Dalam Pasal 1 poin 6 PP 28 tahun 2003 ini dikatakan "Badan Penyelenggara adalah PT (Persero) Asuransi Kesehatan (Askes) Indonesia yang dibentuk untuk menyelenggarakan Asuransi Kesehatan sesuai dengan peraturan UU yang berlaku".

Sebagaimana diketahui, pengalokasian dana Askes dan JHT seluruh PNS dan Tenaga Harian Lepas (THL) Pemko Batam, didasari dari Perda nomor 09 tahun 2006 tentang APBD Batam. Penempatan dana diawali dengan MoU antara Pemko Batam dengan PT BAJ sebagai pihak penyeleggara sejak 31 Juli 2007 sampai dengan Juli 2012 dengan total kontrak Rp208 miliar.

Namun dalam perjalanannya, PT BAJ tidak melaksanakan perolehan manfaat bagi PNS dan THL Pemko Batam, dengan alasan perusahaan tersebut pailit.

Dalam perjalanannya, dari Rp208 alokasi dana APBD Batam yang diterima PT BAJ dalam jangka waktu 2007-2012, dengan alasan pailit PT BAJ hanya mampu mengembalikan Rp55 miliar, setelah sebelumnya digugat ke pengadilan.

Parahnya, Rp55 miliar kesanggupan PT BAJ membayar Askes dan JHT PNS dan THL Pemko Batam itu, kembali digerogoti Kuasa Hukum Pemko dan PT BAJ Batam, M Nasehan dan M Syafi'i dan atas perbuatannya, Kejaksaan Tinggi Kepri menetapkan M. Nasihan selaku pengacara PT BAJ dan M. Syafe'i sebagai pengacara Pemko dari Kejaksaan Negeri Batam, ditetapkan tersangka oleh Kejati Kepri.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Yunan Harjaka, mengatakan bahwa penetapan dua tersangka oknum pengacara dan Jaksa sebagai pengacara Pemko dari Datun Kejari Batam tahun 2013 itu, dilakukan atas terpenuhinya sejumlah alat bukti dalam penyelewengan dan penyalahgunaan Rp55 miliar dana kewajiban PT BAJ ke Pemko Batam yang ditempatkan dalam rekening bersama escrow account dan dipindahkan ke rekening lain yang dibuat tersangka M. Nasihan dan M. Syafe'i.

Pembuatan rekening penampung escrow account bersama dalam menampung kewajiban PT BAJ ke Pemko Batam itu, dilakukan sambil menunggu putusan Pengadilan atas perkara aquo yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Atas penampungan dana itu, kedua tersangka M. Nasihan dan M. Syafi'i ternyata kembali membuka rekening giro atas nama kedua tersangka tanpa diketahui Pemko dan PT BAJ Batam.

"Selanjutnya, Rp55 Miliar dana kewajiban PT BAJ yang disimpan di rekening escrow account penampung itu, dipindahbukukan kedua tersangka ke rekening giro yang dibuat dan dilakukan penarikan atas nama kedua tersangka sebanyak 31 kali," ujar Kajati.

Atas perbuatannya, tersangka M. Nasihan dan M. Syafe'i dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 8 UU nomor 21 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Kedua tersangka juga kami jerat dengan Pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahaan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang," tegas Kajati Kepri ini.

Editor: Udin