Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Lahan Tower Seluler Kampung Bugis Tanjunguban 'Berlabuh' ke Polres Bintan
Oleh : Harjo
Rabu | 11-10-2017 | 17:14 WIB
SatpolpP-Bintan-pasang-line.gif Honda-Batam
Anggota Satpol PP Bintan saat memasang garis pembatas atau line di lokasi tower seluler di Kampung Bugis, Bintan Utara (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Permasalahan lahan pembangunan tower seluler di Kampung Bugis, Kelurahan Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara yang tumpang tindih, akhirnya bermuara ke ranah hukum, setelah salah satu pihak melapor ke Polres Bintan.

Azwar, Camat Bintan Utara kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Rabu (11/10/2017) menyampaikan, terkait permasalahan pembangunan tower, untuk masalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah ditangani oleh Satpol PP Bintan.

"Kalu masalah pembangunan tower yang belum memiliki izin lengkap sudah ditangani oleh Pemkab Bintan. Namun untuk masalah lahan, informasi yang kita terima salah satu pihak sudah membuat laporan ke Polres Bintan," ungkap Azwar.

Namun siapa yang melaporkan kasus tersebut, Azwar mengaku tidak mengetahui persis, karena hal tersebut sesuai dengan yang dilaporkan oleh Lurah setempat kepada dirinya.

"Kalau untuk siapa pelapor dan dilaporkan, kita tidak mengikuti persis. Namun itu yang kita tahu perkembangan kasusnya," terangnya.

Karena kata Azwar, sebelumnya pihak kecamatan dan Kelurahan Tanjunguban Utara, pernah memediasi masing-masing pihak yang bersengketa akibat tumpang tindihnya surat tanah. Namun saat itu, tidak semua pihak bisa hadir.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, permasalahan pembangunan tower tersebut, Satpol PP Bintan sudah dua kali memasang garis pembatas atau line di lokasi pembangunan tower yang sudah berdiri, karena belum memiliki izin lengkap. Pemberian garis batas tersebut, dimaksudkan agar pihak pemilik tower lebih serius mengurus izin, sesuai dengan pernyataan yang dibuat oleh pemilik tower itu sendiri.

Editor: Udin