Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Pungli Pengurusan Sertifikan di BPN Tanjungpinang

Tak Ada Aturan Baku, Pegawai BPN Tetapkan Biaya Pengukuran Lahan Sesuka Hati
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 11-10-2017 | 10:17 WIB
saksi-pegawai-BPN.jpg Honda-Batam
Kepala Sub-Seksi Penetapan Hak Tanah BPN Tanjungpinang Apriliawati saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Sub-Seksi Penetapan Hak Tanah BPN Tanjungpinang Apriliawati mengatakan, jumlah dan besaran dana transportasi, akomodasi dan konsumsi tim juru ukur yang turun ke lokasi lahan pemohon sertifikat ditetapkan sendiri oleh pegawai BPN dan dibebankan kepada pemohon sertifikat.

"?Untuk dana transportasi, akomodasi serta konsumsi tim pengukur saat turun ke lapangan, ditentukan tim pengukur sendiri, karena dalam PP tidak disebutkan," ujar Apriliawati saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang untuk tedakwa Januar dalam kasus korupsi pungli, Senin (9/10/2017) lalu.

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim, Santonius Tambunan, Irianty Khairul Ummah dan Herman ini, saksi Apriliawati juga menjelaskan, dalam pengajuan permohonan pengurusan sertifikat di BPN Tanjungpinang juga tidak memiliki batas waktu atau SOP lama pengurusan.

Pegawai BPN yang mengaku telah bekerja sejak 2006 ini, juga mengatakan, pengajuan permohonan pengurusan sertifikat ke BPN Tanjungpinang, diawali dengan pelengkapan administrasi pemohon seperti KTP, KK, Surat Alas Hak, bukti pembayaran pajak PBB, serta bukti lunas BPHTB.

Selanjutnya tambah dia, pemohon mengantarkan ke loket penerimaan berkas permohonan pembuatan sertifikat BPN. Di sana pemohon harus langusung memebayarakan sejumlah PNBP sebagai mana yang diisyaratkan PP nomor 128 Tahun 2015 tentang jenis tarif atas PBNP yang berlaku pada kementeriaan Agraria dan Tataruang/Badan Pertanahan Nasional.

"Kecuali biaya transportasi, akomodasi dan konsumsi, yang dibebankan pada pemohon. Dibayarkan pada pegawai/tim yang turun melakukan pengukuran sesuai dengan permintaan tim," sebutnya.

Ketika hakim mempertanyakan berapa besaran dana yang harus dibayarkan, saksi Apriliawati, menegaskan dana itu sesuai dengan keinginan pegawai BPN atau tim yang melakukan pengukuran ke lapangan dan dana transportasi, akomodasi dan konsumsi itu diserahakan langsung pada koordinator tim pengukuran.

"Tergantung timnya, karena dana itu merupakan pendapatan pribadi pegawai BPN yang menjadi tim pengukur," jelasnya.

Setelah PNBP dibayar, tambah Apriliawati, selanjutnya pemohon ?mengajukan berkas permohonanya ke staf pengukuran, setelah pengukuran lapangan dilakukan baru keluar peta bidang. Selanjutnya barus berkas masuk ke Kasubsi Penetapan dan setelah diverifikasi dilanjutkan ke panitia A baru dibuat konsep SK sertifikat.

"Peta bidang dari pengukuran tim, setelah dibuat, baru ditandatangani olej Kepala seksi pengukuran lalu diajukan ke Kepala Kantor," ujarnya.

Saksi juga mengatakan, terhadap 5 permohonan saksi Ahmad Pardamean Sembiring diajukan sejak 2013, bahkan dia juga pernah memproses berkas saksi tersebut, setelah sebelumnya peta bidang yang dibuat terdakwa sebagai Plh.Kasi Pengukuran dibuat.

"Dari 5 sertifikat yang dimohonkan, yang diproses baru 2 sedangkan 3 berkas sertifikat lainya belum diproses, karena merupakan keweangan Kanwi BPN Kepri," katanya.

Ditanya penyebab lamanya poroses pengurusan permohonan sertifikat di BPN Tanjungpinang yang sudah diajukan pemohon sejak 2013 lalu, Kasusbsi Penetapan Hak BPN Tanjungpinang ini mengaku, tidak mengetahui secara persis permasalahanya. Mengenai pungutan liar yang dilakukan Plh Kepala Seksi Pengukuran Januar, juga tidak mengetahui.

Usai memeriksa saksi Apriliawati, Majeis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum terdakwa Januar juga memeriksa saksi lainya.

Sebelumnya, Januar ditetapkan Tim saber Pungli Polres ?Tanjungpinang sebagai tersangka atas permintaan dana Rp6 Juta kepada pemohon sertifika Ahmat Sembiring.

Atas dugaan pungli pengurusan Sertifikat lahan, terdakwa Januar didakwa dengan pasal 11 jo pasal 12 Jo Pasal 12 (A) UU nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Gokli