Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik

Kejati Kepri Bakal Jemput Paksa Jaksa Syafei dan Pengacara Nasihan
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 11-10-2017 | 09:38 WIB
Kantor-Kejati-Kepri1.jpg Honda-Batam
Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri tengah mengkaji upaya penjemputan paksa terhadap tersangka korupsi dan TPPU dana Askes JHT PNS dan THL Pemko Batam pada perusahaan asuransi Bumi Asih Jaya (BAJ). Sebab, dua orang tersangka mangkir dari panggilan penyidik Kejari Kepri.

Kedua tersangka itu yakni, Syafei, mantan Kasi Datun Kejari Batam dan Muhammad Nasihan pengacara BAJ. Kedua tersangka ini sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

"Kita akan lakukan penjemputan paksa. Administrasinya tengah disiapkan," ujar Asisten Pidsus Kejati Kepri, Ferry Tass di Tanjungpinang, Selasa (10/10/2017).

Ia mengatakan, dalam perkara ini penyidik sudah memanggil Direktur PT BAJ Agus Hartadi, Ahmad Dahlan (mantan Wali Kota Batam) dan Agussahiman (mantan Sedak Batam). Mereka, diperiksa sebagai saksi beberapa hari yang lalu.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kepri menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang dana penyelenggaraan asuransi kesehatan (Askes), Tunjangan Hari Tua (JHT) PNS dan tenaga harian lepas (THL) Pemko Batam di PT Bumi Asih Jaya (BAJ).

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Yunan Harjaka mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang sudah terpenuhi dalam penyelewengan dan penyalahgunaan Rp55 miliar dana kewajiban PT BAJ ke Pemko Batam yang ditempatkan dalam rekening bersama 'escrow account' dan dipindahakan ke rekening lain yang dibuat kedua tersangka.

Selanjutnya, atas pembuatan rekening bersama dalam menampung kewajiban PT BAJ ke Pemko Batam sambil menunggu putusan pengadilan atas perkara aquo yang memiliki kekuatan hukum tetap. Kedua tersangka kembali membuka rekening giro, atas nama mereka tanpa diketahui Pemko Batam dan PT BAJ.

Editor: Gokli