Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Masalah Tambang Timah Ilegal di Sribintan, Bupati Bintan Minta Provinsi Kepri Koordinasi
Oleh : Harjo
Selasa | 10-10-2017 | 17:14 WIB
peresmian-E-Puskesmas.gif Honda-Batam
Apri Sujadi, Bupati Bintan, dalam acara launching E Puskesmas di Bandar Seri Bentan (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Terkait pertambangan timah ilegal yang dilakukan oleh PT Adi Karya di Desa Sribintan, Kecamatan Teluksebong Bintan, Bupati Bintan Apri Sujadi, mengharapkan agar pihak Provinsi Kepri untuk melakukan koordinasi dengan Pemkab Bintan.

Karena menurutnya Apri, Pemkab Bintan sangat mendukung adanya investasi di Bintan. Namun investasi yang tidak menimbulkan keresahan, serta tidak bertentangan dengan aturan hukum yang ada.

"Kita pro investasi, tapi investasi yang benar-benar sesuai dengan koridor hukum yang ada," tegas Apri Sujadi di Bandar Seri Bentan, Selasa (11/10/2017).



Dijelaskan Apri, terkait informasi pertambangan timah ilegal di Sribintan, anggota Satpol PP Bintan sudah turun ke lapangan dan melakukan kroscek dan menemukan adanya pertambangan yang dimaksud. Namun, hal tersebut sesuai dengan izin ekplorasi yang dipegang oleh perusahaan. Sehingga diharapkan, Provinsi Kepri terlebih dahulu berkoordinasi dengan Pemkab Bintan atau pemilik wilayah.

"Kita akan memberikan rekomendasi, kalau memang itu sesuai dengan peruntukan atau Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Namun apabila yang terjadi sebaliknya, jelas Pemkab Bintan akan menolaknya," imbuhnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Bintan, Hasfarizal Handra, mengatakan bahwa PT Adi Karya yang melakukan aktivitas tambang timah di Desa Sribintan, belum mengajukan surat rekomendasi ke pihaknya.

"Kita tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi apapun terkait tambang timah kepada PT Adi Karya. Bukan hanya itu, pihak perusahaan tersebut pun tidak pernah mengajukan surat apa pun ke DPMPTSPTK Bintan," tegas Hasfarizal, Senin (9/10/2017).

Sehingga, lanjut Hasfarizal, apabila ada aktivitas tambang di Desa Sribintan adalah tanpa sepengetahuan dari DPMPTSPTK Bintan.

"Kalaupun ada aktivitas pertambangan, sama sekali tanpa sepengetahuan kita," ujarnya.



Sebagaimana diketahui, Kepala Dinas (Kadis) Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Kepri, Amjon, mengatakan bahwa dugaan aktivitas ilegal eksploitasi tambang di Desa Sri Bintan, Kecamatan Teluk Sebung, Kabupaten Bintan itu berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan Inspektorat Pertambangan Distamben Kepri atas aktivitas eksploitasi tambang di lokasi. Sementara izin yang baru dimiliki PT Adi Karya baru hanya izin eksplorasi.

"Dari hasil investigasi yang dilakukan inspektorat, telah ada aktivitas eksploitasi pengerukan, hal itu terlihat dari luas dan lebarnya pengerukan di lokasi. Dan kesimpulan kami PT Adi Karya telah melakukan pertambangan eksploitasi dengan menggunakan izin eksplorasi," ujarnya pada wartawan, Minggu (8/10/2017).

Editor: Udin