Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengurus DPD Perindo Karimun Serahkan Berkas Pendaftaran sebagai Peserta Pemilu 2019 ke KPU Karimun
Oleh : Wandy
Selasa | 10-10-2017 | 17:10 WIB
Pengurus-DPD-Perindo-Karimun.gif Honda-Batam
Saat pengurus DPD Partai Perindo mendaftar ke Kantor KPU Karimun (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Pengurus DPD Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kabupaten Karimun mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karimun di Komplek Ruko Telaga Mas, Kecamatan Karimun.

Ketua KPU Kabupaten Karimun, Ahmad Sulthon, mengatakan bahwa DPD Perindo mendatangi kantor KPU guna mendaftarkan partainya sebagai peserta Pemilu 2019, namun berkas belum dapat diterima karena data Kartu Tanda Anggota dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik kurang. Di samping itu data yang dibawa ke KPU hanya tercatat 826 anggota.

"Partai Perindo mendatangi kita untuk mendaftarkan partainya, namun belum bisa kita terima karena data KTA dan KTP kurang, di mana hanya tercatat 826 anggota. Untuk itu kita persilakan untuk dilengkapi, karena masih ada waktu sampai batas akhir hingga 16 Oktober mendatang," kata Ahmad, Selasa (10/10/2017)

Menurut Ahmad, data yang dimiliki Partai Perindo belum sinkron dengan data yang diminta KPU Karimun. Pihaknya menemukan ketidaksinkronan data tersebut berdasarkan pengecekan data secara manual oleh staf KPU.

Dari data KTA dan KTP awal berjumlah 926, namun setelah dihitung ulang hanya 826 anggota. Dikarenakan kurang, maka pihak KPU tidak memberikan tanda terima berita acara.

"untuk itu pihak Perindo harus menyesuaikan data yang ada. Sejauh ini pun sejumlah partai banyak berkonsultasi sebelum mengantar berkas. Oleh karena itu, apabila berkas tidak sesuai maka tanda terima berita acara tidak akan kita berikan," katanya.

Editor: Udin