Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Laporan Di-peties-kan, Cindai Laporkan Polisi dan Jaksa ke Pusat
Oleh : Charles/Dodo
Senin | 28-11-2011 | 18:27 WIB
Edi_Susanto_Ketua_LSM_CINDAI_Kepri.JPG Honda-Batam

Edi Susanto Ketua LSM CINDAI Kepri

TANJUNGPINANG, batamtoday - Sejumlah laporan mengenai dugaan korupsi, pencemaran serta pertambangan bauksit ilegal di Tanjungpinang, diendapkan atau di-peties-kan oleh Polisi dan Jaksa, LSM Cerdik Pandai Muda Melayu (Cindai) menyatakan akan melaporkan pihak kepolisian dan kejaksaan ke Jakarta.

Pelaporan Polisi dan Jaksa ke Mabes Polri dan Kejaksaan Agung ini, dilakukan pascadugaan adanya penerimaan 'jatah' berupa pungli yang dilakukan oknum polisi dari sejumlah pengusaha pertambangan yang diduga menjadi mafia pertambangan dan penambang ilegal, pencemaran serta manipulasi pajak bahkan korupsi dalam praktek pelaksanaan pertambangan di Kota Tanjungpinang.

Demikian dikatakan Ketua LSM Cindai Edi Susanto pada batamtoday, Senin, (28/11/2011) saat ditemui usai diperiksa Kejaksaan, dalam permintaan keterangan, terkait dengan laporan yang disampaikanya beberapa waktu lalu.

"Sampai saat ini, tindak lanjut serta proses hukum dugaan korupsi, pencemaran,  pertambangan ilegal serta manipulasi pajak yang kami laporkan belum ada tindak lanjut, dan bahkan, saat kami dimintai keterangan di kejaksaan terkait hal tersebut, jaksa terkesan sudah 'masuk angin' dan menyimpulkan, kalau penyerahan DKTM, DJPL serta pajak royalti dari sejumlah perusahaan tambang di Tanjungpinang semuanya sudah benar," kata Edi, menirukan perkataan Jaksa Lexy SH sebagai penyidik yang memeriksanya.

Ketika Cindai menyatakan, dana DJPL dan pajak royalti yang tidak diterima sebagai PAD daerah sejak 2006-2008, dan kejelasan Perda RTRW nomor 2 tahun 2008 yang menyatakan bahwa kawasan dan wilayah pertambangan Tanjungpinang tidak ada. Jaksa Lexy tambah Edi, hanya mengatakan, kalau pada saat itu belum ada regulasi dan aturan yang mengatur.

"Dengan bahasa Jaksa yang seperti itu, kami menyimpulkan, kalau dari 2006 sampai 2008 semua bisa merampok dan mencuri bauksit di Tanjungpinang sesuka hati, karena tidak ada regulasi dan aturan yang mengatur," kata Edi.

Hal yang sama tambah Edi, sebagaimana yang terjadi di Kepolisian, hingga saat ini, laporan yang dilayangkan Cindai ke Polres Tanjungpinang, terkait kasus tersebut juga tidak ada tindak lanjut proses hukum.

Hingga Cindai mengasumsikan, kalau sejumlah oknum aparat dan birokrasi serta legislatif di Tanjungpinang, telah menerima suap dan jatah dari sejumlah perusahaan tambang yang ada di kota itu.

"Atas tidak adanya kepastian hukum atas laporan kami, maka lebih baik kami ke Jakarta, untuk melaporkan semua yang terjadi di Tanjungpinang, baik terhadap aparatur, dan konspirasi kejahatan, mafia pertambangan ini, dalam waktu dekat ini kami akan membawa dan melaporkan kasus ini ke ESDM, Lingkungan Hidup, Kehutanan, Mabes Polri, Kejagung serta KPK, bahkan ke MK," pungkasnya.