Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pembunuh Debt Colector Divonis 13 Tahun Penjara
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Senin | 28-11-2011 | 17:13 WIB
terdakwa-Akeng.gif Honda-Batam

Suasana sidang pembacaan vonis terhadap Akeng yang didakwa mendalangi pembunuhan debt collector. (Foto: Roni)

BATAM, batamtoday - Akeng, terdakwa pembunuhan terhadap debt collector Dedi Fan'ar Siregar divonis hukuman penjara selama 13 tahun dikurangi masa tahanan. Sedangkan ketiga rekannya, Tobias Keru alias Asun, Ahmad Dani, dan Rusli alias Acan masing-masing yang disidang secara terpisah divonis penjara selama 12 tahun di Pengadilan Negeri Batam, Senin (28/11/2011).

Atas putusan tersebut, terdakwa Akeng mengatakan banding, sementara ketiga rekannya mengatakan menerima putusan tersebut.

Dalam persidangan, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Haswandi mengatakan terdakwa Akeng yang didakwa sebagai otak pembunuhan dinyatakan secara sah meyakinkan melanggar pasal dakwaan primer asal 340 KUHP junto pasal 55 KUHP ayat 1 tentang pembunuhan berencana dan dakwaan subsider 338 KUHP junto pasal 55 ayat 1 tentang merampas nyawa orang lain tidak terbukti.

"Terdakwa Akeng bersalah divonis hukuman 13 tahun perjara," kata Haswandi.

Atas putusan tersebut Akeng mengatakan akan banding atas putusan tersebut sambil tak kuasa menahan air matanya.

Sementara itu dalam sidang selanjutnya, terdakwa Tobias Keru alias Asun, Ahmad Dani, dan Rusli alias Acan juga dinyatakan bersalah oleh hakim.

"Terdakwa bersalah, masing-masing divonis hukuman penjara selama 12 tahun," kata Haswandi. Atas putusan tersebut, ketiga terdakwa mengaku menerimanya.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Akeng dituntut hukuman penjara selama 18 tahun. Sedangkan ketiga terdakwa lainnya selaku eksekutor dituntut hukuman penjara 17 tahun.