Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Satpol PP Bintan Kembali Segel Tower 'Sakti' di Kampung Bugis
Oleh : Harjo
Senin | 09-10-2017 | 10:15 WIB
segel.jpg Honda-Batam
Seorang anggota Satpol PP Bintan saat memasang garis PPNS di tower seluler tak berizin di Kampung Bugis. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Tower seluler yang berdiri dan beroperasi tanpa ada izin dari pemerintah di Kampung Bugis, Kelurahan Tanjunguban Utara, Kecamatan Bintan Utara kembali disegel Satpol PP Bintan. Ini dilakukan agar pemilik benar-benar mengusur semua perizinan.

"Angggota sudah memasang garis atau line di lokasi berdirinya tower seluler tersebut. Line tersebut, akan terus dipasang hingga pemilik tower benar-benar mengurus perizinan," tegas Sukadi, Kasi pengawasan dan PPNS Satpol PP Bintan, Senin (9/10/2017).

Dikatakannya, Satpol PP akan terus memantau perkembangan dari pengurusan perizinan terkait masalah pembangunan tower yang suda berdiri dan beroperasi, namun belum memiliki izin lengkap sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kita akan terus pantau, kalau nantinya ternyata pemiliknya juga masih membandel. Maka sanksi tegas lainnya akan segera diambil," tambahnya.

Terkait pengawasan masalah penegakan Perda di Bintan, Satpol PP terus akan melakukan semaksimal mungkin, baik terkait penertiban IMB, pertambangan ilegal dan lainnya.

"Sudah beberapa bangunan kita ambil tindakan, baik berupa pemberhentian sementara dan sanksi lainnya. Namun terkait penegakan Perda, memang pihak Satpol PP lebih mengedepankan pola persuasif, demi kenyamanan, kemajuan dan keberlangsungan pembangunan yang ada di Bintan," jelasnya.

Editor: Gokli