Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diduga Lakukan Tambang Timah Illegal, Distamben Kepri Selidiki Aktivitas PT Adi Karya
Oleh : Charles Sitompul
Minggu | 08-10-2017 | 18:00 WIB
Amjon-Kepri1.gif Honda-Batam
Kepala Distamben Kepri Amjon

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Diduga melakukan aktivitas tambang timah Illegal, Dinas Pertambangan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memanggil dan melakukan penyelidikan terhadap PT Adi Karya.

 

Kepala Dinas (Kadis) Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Kepri Amjon mengatakan, dugaan aktivitas illegal eksploitasi tambang di desa Sri Bintan, Kecamatan Teluk Sebung Kabupaten Bintan itu berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan Inspektorat Pertambangan Distamben Kepri atas aktivitas eksploitasi tambang di lokasi sementara izin yang beru dimiliki PT Adi Karya baru hanya izin Eksplorasi.

"Dari hasil investigasi yang dilakukan Inspektirat, telah ada aktivitas eksploitasi pengerukan, hal itu terlihat dari luas dan lebarnya pengerukan dilokasi. Dan kesimpulan kami PT.Adi Karya telah melakukqn pertambangan Eksploitasi dengan menggunakan izin Eksplorasi,"ujarnya pada wartawan, Minggu (8/10/2017).

Untuk menindak lanjuti temuan duggaan tambang eksploitasi illegal itu, Amjon mengatakan, akan menyurati dan memanggil management PT Adi Karya agar perusahaan tersebut tidak lagi melamjutkan aktivitasnya melakukan eksploitasi dilokasi.

"Kami sudah beri iltimatum dan teguran, untuk tidak melanjutkan aktivitasnyq dilapangan. Apa lagi sampai saat ini, pihak perusahan, mengaku janya memiliki Izin Eksplorasi atau izin penelitian terhadap kandungan mineral di daerah tersebut,"ujarnya.

Dengan hanya memiliki izin eksplorasi atau penelitian, tambah Amjon, harusnya pihak PT Adi Karya tidak boleh melakukan penggalian lebih lebar dan dalam.

"Atas temuan ini, kami akan segera panggil pihak perusahan, dan memeriksa IUP serta rekomendasi izin Wilayah Pertambangan (IWP) nya, demikian juga dokumen-dokument lainya,"ujar Amjon.

Ditanya mengenai isntansi yang mengeluarkan IUP dan IWP ke PT Adi Karya, secara tegas Amjon mengatakan, kalau instansinya (Distamben-red) justru tidak pernah mengeluarkan Rekomendasi Izin Usaha Pertambangan, demikian juga IWP.

"Izin Udaha Pertambangan Diperoleh dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Dan sampai saat ini, kami juga tidak pernah mengeluarkan rekomendasi terhadap PT Adi Karya,"ujarnya.

Guna mengetahui OPD yang merekomendasikan pengeluaran IUP tambang timah PT.Adi Karya itu, Amjon melanjutkan, juga akan melakukan koordonasi dengan OPD lainya.


Selain itu, untuk memastikan apakah lokasi yang sudah digarap perusahaan tersebut adalah merupkan zona pertambangan atau tidak. Karena berkaitan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kepri, tentu akan meminta petunjuk dari Dinas Pekerjaan Umum, Pertanahan dan Tata Ruang Provinsi Kepri.

"Jika bukan wilayah tambang, tidak ada kompromi lagi. Aktivitas harus total diberhentikan," tegas Amjon.

Terkait dengan penindakan hukum, Amjon mengatakan, Distamben Kepri akan melakukan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Meskipun Distamben Kepri juga memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tetapi pihak kepolisian juga dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan.

"Kalau operasionalnya sesuai dengan SOP dan aturan yang berlaku pemerintah akan mendukung. Tetapi, kalau salah apakagi melakukan pertambangan Ikkegal, temru harus kita tindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Amjon.

Editor: Surya