Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komisi Yudisial Tak Heran Ada Hakim Kembali Ditangkap KPK
Oleh : Redaksi
Minggu | 08-10-2017 | 14:00 WIB
sudiwardono1.gif Honda-Batam
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut) Sudiwardono

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Farid Wajdi, angkat bicara terkait adanya oknum hakim yang diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Jumat (6/10/2017) malam.

 

Farid menyesali ada oknum hakim yang kembali terjerat kasus korupsi. Apalagi, menurut dia, selama ini rekomendasi KY seolah-olah seperti diacuhkan oleh Mahkamah Agung (MA).

"Sedari awal kami ingatkan. Sebagian besar rekomendasi KY tidak dijalankan oleh MA dan peradilan tidak benar-benar mau berubah," kata Farid melalui pesan singkatnya, Sabtu (7/10/2017).

Karena itu, Farid tidak heran jika saat ini masih ada oknum hakim yang diciduk lembaga antirasuah. Dia menilai, ini akan terus terjadi selama tidak ada perubahan di peradilan.

"Maka kami pastikan tragedi yang sama akan selalu berulang termasuk melalui peran lembaga lain," ujar Farid.
Farid pun menegaskan, KY juga telah berulang kali mengingatkan bahwa pengawasan terhadap praktik-praktik tindak pidana korupsi di peradilan akan semakin ketat, bukan sebaliknya.

"Berkali-kali juga kami katakan, pengawasan tidak akan pernah tidur dan akan muncul dalam banyak bentuk. Tragedi ini hanya salah satu contoh," tutur Farid.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut) Sudiwardono dan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar, Aditya Anugrah Moha di dua rumah tahanan berbeda.

Tersangka Aditya Anugrah Moha ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK di Gedung KPK, sedangkan Sudiwardono di rutan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

Saat keluar dari Gedung KPK, Minggu (8/10/2017) dini hari WIB, Aditya mengaku bahwa ia hanya ingin memperjuangkan ibunya, mantan Bupati Bolaang Mongondow Marlina Moha Siahaan.

KPK menetapkan Sudiwardono dan Aditya Anugrah Moha sebagai tersangka dugaan suap terkait putusan banding perkara kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow tahun 2010.

Sudiwarsono dan Aditya diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di hotel di daerah Pecenongan Jakarta Pusat pada Jumat (6/10) malam dengan barang bukti sebesar 64 ribu dolar Singapura dari total commitment fee sebesar Rp1 miliar dalam pecahan dolar Singapura.

Pemberian uang diduga untuk mempengaruhi putusan banding dalam perkara ibunda Aditya, Marlina Mona Siahaan selaku Bupati Bolaang Mongondow periode 2001-2006 dan 2006-2015 yang sudah divonis bersalah 5 tahun penjara dalam perkara korupsi TPAPD Bolaang Mongondow. Uang juga diberikan agar Marlina tidak perlu ditahan.

Pemberian uang sudah dilakukan sejak pertengahan Agustus 2017 yaitu sebesar 60 ribu dolar Singapura di Manado. Selanjutnya, pada Jumat (6/10) kembali diserahkan 30 ribu dolar Singapura seusai penyerahan di pintu darurat salah satu hotel di Jakarta, dan masih ada 11 ribu dolar Singapura yang ada di mobil Aditya.

Editor: Surya