Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perlu Pasal Karet untuk Atur Jenis-jenis Narkotika dan Zat Turunannya
Oleh : Irawan
Minggu | 08-10-2017 | 09:30 WIB
Henry_kepri.gif Honda-Batam
Tim Kunjungan Spesifik Baleg DPR RI ke Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Henry Yosodiningrat

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Anggota Tim Kunjungan Spesifik Baleg DPR RI ke Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Henry Yosodiningrat yang juga Ketua Granat (Gerakan Nasional Anti Narkotika dan Psikotropika) mengatakan dalam UU Narkotika, perlu adanya pasal karet yang mengatur jenis-jenis narkotika.

Pasal karet dibutuhkan mengingat, banyaknya turunan dari zat-zat yang ada dalam daftar lampiran RUU Narkotika, yang saat ini membanjiri Indonesia.

c"Kenapa perlu ada pasal karet terkait dengan jenis narkotika, karena banyak turunan-turunan dari zat-zat yang ada dalam daftar lampiran UU kita hanya punya 40 sementara sekarang sudah hampir 800 jenis. Hal ini supaya setiap zat yang mempunyai dampak atau yang mempunyai kesamaan dengan itu perlu diperluas istilah pasal karet tadi," kata Henry, Sabtu (7/10/2017).

Menurut Henry, mengenai perlu pasal karet dalam UU Narkotika diperlukan telah disampaikan saat Badan Legislasi (Baleg) DPR melakukan kunjungan spesifik ke Kepri pada Rabu (4/10/2017) lalu.

Di hadapan Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian dan jajarannya di Gedung Aula Mapolda Kepri itu mengatakan, pentingnya pasal karet untuk mengantisipasi banyaknya narkotika dan zat-zat turunannya yang masuk ke Indonesia, termasuk masuk melalui wilayah Kepri yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.

Henry menjelaskan, pasal karet diperlukannya untuk menyesuaikan adanya jenis-jenis narkoba baru yang kian berkembang pesat. Sehingga, dengan pasal karet tersebut tidak perlu lagi merubah Undang-Undang.

"Ini penting mengingat keadaan yang ada saat ini, pemerintah hanya mengeluarkan Undang-Undang turunan berbentuk Peraturan Pemerintah, seperti Permenkes Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika," kata politisi PDIP ini.

Sedangkan Anggota Baleg lainnya, Arsul Sani mengusulkan, banyaknya jenis-jenis narkotika tidak perlu dilampirkan di dalam Undang-Undang, sehingga cukup ditegaskan narkotika dan zat-zat turunannya sehingga bisa mencakup seluruh narkotika.

"Tadi juga kami melemparkan tentu berdasarkan masukan-masukan yang diterima dari tempat lain, bagaimana misalkan kalau jenis-jenis narkotikanya itu tidak dijadikan sebagai lampiran di UU, kenapa? karena kalau ada narkoba jenis baru, kalau itu dilampirkan maka harus merubah jenis lampirannya dan kalau merubah lampirannya maka harus merubah UUnya itukan susah dan butuh waktu lama lagi," kata Arsul.

Arsul juga menyampaikan bahwa hal-hal krusial yang nantinya akan dirubah dalam revisi UU Narkotika diantaranya pengaturan jenis narkotika, peran dan fungsi kelembagaan, dan pasal-pasal yang mengatur tentang pidana materil yang menjadi dasar pemidanaan.

"Itu juga perlu disesuaikan dengan konsep pemberantasan korupsi, mengingat dimana ditemukannya penyalahgunaan itu bukan untuk dipenjara tapi untuk direhabilitasi," kata politisi PPP ini.

Editor: Surya