Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pesta Sabu di Kamar Hotel, 5 Tersangka Diamankan Sat Narkoba Polres Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Sabtu | 07-10-2017 | 15:02 WIB
Pesta-sabu-Tpi11.gif Honda-Batam
Lima orang tersangka yang ditangkap saat pesta sabu di kamar hotel. (Foto: Roland)

BA?TAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjngpinang membekuk 5 orang tersangka yang diduga sedang pesta narkoba di kamar Hotel Kita, Jalan DI Panjaitan KM 6 Kota Tanjungpinang, Kamis (5/10/2017) pukul 17.00 WIB.

Kelima pelaku yang diamankan, dua di antaranya pria berinisial SGH dan BH, sedangkan tiga lainnya merupakan wanita berinisial SR, YY, TJS.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Muhammad Djaiz mengungkapkan, penangkapan kelima tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat, adanya seorang laki-laki dengan ciri-ciri seperti tersangka SGH diduga sering mengedarkan narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu-sabu di Hotel Kita.

"Dapat laporan itu, kemudian anggota Satres Narkoba yang dipimpinan oleh KBO Ipda Farid melakukan pemantauan, dan ternyata informasi tersebut benar," ujar Muhammad Djaiz saat melakukan press rillis di Mapolres Tanjungpinang, Sabtu (7/10/2017).

Mengetahui salah satu tersangka SGH keluar dari kamar nomor 311, langsung dilakukan penggeledahan tetapi tidak ditemukan apa-apa. Namun saat tersangka SGH diikuti, tenyata masuk kekamar hotel nomor 315.

"Di kamar itu dilakukan penggerebekan, dan ditemukan 4 tersangka lainnya. Dari hasil pemeriksaan mereka sebelumnya telah menggunakan sabu-sabu secara bersama di dalam kamar itu," ucapnya.

Di kamar nomor 311 hotel tersebut dilakukan penggeledahan, ditemukan paket sabu-sabu yang diletak di bawah tempat tidur dan beberapa paket sabu di dekat jendela kamar hotel.

"Sehingga ditemukan seluruh barang bukti sabu sebanyak 5 paket dengan berat 5,58 gram milik tersangka SGH dan 3 unit handphone, timbangan digital, boong, dan satu bundel plastik bening," paparnya.

Sementara itu atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

"Masing-masing tersangka diancam penjara 5 tahun sampai 20 tahun penjara," pungkasnya.

Editor: Yudha