Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diduga Pungli, Angkasa Pura II Pungut Biaya Parkir Sesuka Hati

Warga Keluhkan Pelayanan dan Pungutan Pass Kenderaan di Bandara RHF Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Jumat | 06-10-2017 | 18:03 WIB
bandar-RHF1.gif Honda-Batam
Bandara RHF Tanjungpinang (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Lakukan pemungutan pass masuk motor dan mobil ke Bandara Raja Ali Haji (RHF) Tanjungpinang sesuka hati dan tanpa memperhitungkan jam serta tarif sesuai dengan aturan yang berlaku, warga Tanjungpinang keluhkan pelayanan dan dugaan pungutan liar (Pungli) pass masuk Bandara RHF Tanjungpinang.

"Di kaca pintu pos masuk bandara itu dibuat sekali masuk mobil hanya Rp2.000 per jam. Tapi ketika kita bayar mau ke luar dikenakan ratusan ribu," ujar Andi, warga yang mengaku menjadi korban pemalakan Angkasa Pura berkedok pas masuk dan ke luar Bandara itu, Jumat (6/10/2017).

Warga Tanjungpinang ini juga menceritakan, awalnya masuk ke Bandara pada Kamis (5/10/2017) dengan membawa mobil untuk berangkat tugas ke Jakarta. Namun karena terpaksa bermalam, mobil ditinggalkannya di parkir rest area Bandara RHF.

"Awalnya perkiraan saya hanya nginap semalam di Jakarta dan ketika berangkat sudah saya bayar Rp26.000, tapi ternyata di Jakarta 2 hari dan mobil nginap 2 malam di Bandara," ujar Andi.

Anehnya ketika mau ke luar bandara, Andi yang sebelumnya sudah membayar pass dengan harga Rp26.000, kembali diminta petugas bandara membayar parkir menginap tambahan 1 malam lagi sebesar Rp56.000.

"Kalau mengikut bayaran Rp26.000 per malam maka seharusnya kami bayar Rp52.000 per 2 malam, tapi kenyataannya jadi Rp.82.000," ujarnya.

Tragisnya, ketika Andi dan rekannya yang lain menanyakan berapa sebenarnya tarif resmi pass masuk dan menginap mobil dan motor di Bandara RHF itu, salah seorang petugas mengatakan, sesuai yang disebutkan, dan kalau mau komplain, silakan saja komplain ke Angkasa Pura II Bandara RHF Tanjungpinang.

"Ketika kami tanya, malah petugas passnya bilang silakan aja komplain ke manajemen Bandara dan ekspos sekalian ke media," ujar Andi menirukan ungkapan petugas pass di Bandara tersebut.

Dari data pass Bandar Udara RHF, parkir khusus menginap mobil yang diperoleh wartawan terdapat tulisan Rp56.000 di sisi bawah nota pembayaran. Namun dalam nota tersebut tidak tertulis dari jam berapa ke jam berapa mobil yang menginap dan parkir di Bandara RHF itu.

Pada sisi sebelah kiri atas nota, tertulis dasar aturan Surat Keputusan Direksi PT Angkasa Pura II (Persero) nomor: 15.02/00/09/2017/0505 tanggal 6 September 2017. Serta Logo BUMD Kota Tanjungpinang, PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) serta dibubuhi cap PT TMB di bawahnya.

Dari bukti nota pembayaran pass nginap mobil di Bandara RHF, juga tidak jelas tertera tarif pungutan masuk sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan ke Bandara RHF itu, sehingga dikatakan warga juga terkesan main tebak dan suka-suka, karena pada resi pembayaran tidak tertulis jam parkir dan jam ke luar.

Editor: Udin