Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Akibat Banyaknya Alokasi Lahan Tak Sesuai Peruntukan

Terbitnya Perka 10 BP Batam Sebagai Penyempurna dari Perka 9
Oleh : Irwan Hirzal
Jum\'at | 06-10-2017 | 17:26 WIB
Deputi-IV-BP-Batam,-Purba-Robert-M-Sianipar.gif Honda-Batam
Deputi IV BP Batam, Purba Robert M Sianipar (Foto: Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Deputi IV BP Batam, Purba Robert M Sianipar, menanggapi tentang banyaknya pihak yang keberatan tentang turunnya Peraturan Kepala (Perka) BP Batam nomor 10 tahun 2017.

"Perka 10 itu penyempurnaan dari Perka 9. Perka itu sudah pernah disosialisasikan dan mengatur sewa lahan dan ada juga mengelolaan lahan tersebut," ujar Purba, Kamis (5/10/2017) kemarin.

Salah satu poin yang dikeluhkan pengusaha dan investor yaitu, adanya uang Jaminan Pelaksanaan Pembangunan (JPP) sebesar 10 persen dari total nilai pembangunan.

Menurut Purba, itu sebagai bentuk kejelasan investor mendapat alokasi lahan yang menggunakan lahan untuk investasi. Namun yang terjadi selama ini, lahan yang sudah diberikan alokasi kepada investor, tidak dibangun.

"Kami punya pengalaman, banyak lahan sudah diberikan, tapi belum dibangun. Muncul lah Perka 10 penyempurnaan dari Perka 9, ini untuk menegaskan ke pengusaha," ujarnya.  

Menurutnya Perka 9 itu sudah dilakukan sosialisasi kepada pihak investor di Batam. Namun apabila masih kurang sosialisasi, pihaknya ke depan akan merencanakan kembali kegiatan tersebut.

"Sebenarnya itu hanya deposit, kami tidak ada mengelolah uang. Hanya memastikan nanti yang mendapat alokasi lahan yang menggunakan lahan untuk investasi. Kalau memang perlu dijelaskan lagi, kami akan gelar sosialisasi kembali," pungkasnya.

Editor: Udin