Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Periode Januari-Oktober 2017, PN Tipikor Tanjungpinang Tangani 17 Perkara Korupsi
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Jum\'at | 06-10-2017 | 16:38 WIB
Humas-PN-Tipikor-TPI.gif Honda-Batam
Humas PN Tanjungpinang Santonius Tambunan (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Selama Januari hingga awal Oktober 2017, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) menangani 17 perkara korupsi. Di antaranya dua perkara korupsi yang telah selesai dan dibacakan putusannya.

Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Santonius Tambunan, mengatakan bahwa kasus korupsi yang sedang ditangani di tahun 2017 maupun yang  diterima oleh PN Tipikor Tanjungpinang, ada sekitar 17 perkara. Dua perkara udah dijatuhi putusan, sedangkan 15 perkara lagi masih dalam proses persidangan.

"Baik itu proses persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan (sidang pertama), agenda pembuktian saksi-saksi atau sudah mau pembacaan tuntutan dan setelah itu putusan," ujar Santonius saat ditemui di kantor PN Tanjungpinang, Jumat (6/10/2017).

Sementara untuk perkara yang telah selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), antara lain atas nama Suriadi, terdakwa korupsi Dana Desa (DD) tahun 2015, di mana PN Tipikor menjatuhkan vonis selama 2 tahun dan 8 bulan penjara.

Baca: Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Kuala Raya Lingga Divonis 2 Tahun dan 8 Bulan Penjara

"Kemudian untuk perkara korupsi alat kesehatan Dabo Singkep Lingga atas nama terdakwa Syamsuri, yang dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Itu telah selesai ditangani oleh PN Tipikor Tanjungpinang dan telah memiliki hukum tetap atau inkrah karena terdakwa telah menerima putusan itu," ungkapnya.

Baca: Terdakwa Syamsuri Dituntut 3 Tahun Penjara

Santonius menjelaskan, jika dibandingkan dengan tahun lalu, perkara korupsi yang ditangani oleh PN Tipikor Tanjungpinang sampai saat ini belum bisa ditentukan berapa perbandingannya, dikarenakan tahun ini masih ada beberapa bulan lagi.

"Kita belum bisa tentukan perbandingannya. Jika dilihat di akhir tahun 2016 ada sekitar 30 perkara, kita lihat nanti di akhir tahun, apakah ada penambahan atau tidak," ucapnya.

Namun jika dilihat perkara korupsi pada tahun ini, kebanyakan dalam satu perkara korupsi hanya satu terdakwa yang terjerat, tetapi pada tahun kemarin satu perkara tiga terdakwa, sehingga ada tiga berkas perkara.

Editor: Udin