Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Batuampar Kembali Bekuk Residivis Pelaku Curanmor
Oleh : Romi Chandra
Jum\'at | 06-10-2017 | 14:50 WIB
Residivis-Curanmor-Batuampa.gif Honda-Batam
Tersangka dan barang bukti sepeda motor yang diamankan Polsek Batuampar. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Unit Reskrim Polsek Batuampar berhasil membekuk Mangaranap Ridwan Crifen bin Sianipar (37), seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) saat akan menjual sepeda motor curian di kawasan belakang SP Plaza, Batuaji, Kamis (5/10/2017).

Kanit Reskrim Polsek Batuampar, Iptu Ferry Supriadi, mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, akan ada transakasi jual beli kendaraan hasil curian. Kemudian, pihaknya langsung dan ke lokasi dan menyebar sambil mengintai pelaku.

"Sekitar pukul 15.00 WIB, kita melihat pelaku yang ciri-cirinya sudah diketahui datang mengendarai sepeda motor yang diduga hasil curian," ungkapnya.

Melihat pelaku, pihaknya langsung membekuj dan menginterogasi. Diketahui, sepeda motor itu memang hasil curian. Sehingga, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Batuampar untuk proses selanjutnya.

"Dari pemeriksaan yang dilakukan, sepeda motor yang akan dijual itu, dicuri di kawasan Sekupang dan laporannya ada di Mapolsek setempat. Namun laporan polisinya diserahkan pada kita untuk ditangani," jelasnya.

Ditambahkan, pelaku, merupakan residivis kasus yang sama dan bebas pada Jaunuari 2017 lalu. Kemudian, pada Februari ia pulang kampung ke Medan. Selanjutnya, dua bulan lalu ia kembali ke Batam dan mulai beraksi.

"Pengakuannya sudah banyak beraksi dalam dua bulan ini. Namun barang bukti belum ditemukan, karena sudah dijual ke pulau di luar Batam. Saat ini barang bukti yang ditemukan baru satu unit motor. Kita masih lakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya," tambah Ferry.

Untuk pelaku, dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan terancam hukuman 7 tahun penjara.

Editor: Yudha