Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Korupsi Rp55 M Askes Pemko Batam

Dua Kali Mangkir Tersangka M Nasir dan M Syafi'i Terancam Dipanggil Paksa
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Kamis | 05-10-2017 | 18:39 WIB
16-31-11-wakajati-ekspose-bansos.jpg Honda-Batam
Wakajati Kepri Asri Agung (kiri) (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua kali dipanggil mangkir, dua tersangka korupsi dan pencuciaan uang dana asuransi kesehatan (Askes) dan Tunjangan Hari Tua (JHT) PNS dan Tenaga Harian Lepas (THL) Pemko Batam, M Nasir dan M Syafi'i terancaman dipanggil paksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Kepri.

"Untuk kedua kalinya dua tersangka mangkir dari panggilan penyidik pidana khusus Kejati Kepri," ujar Wakil Kajati Kepri, Asri Agung, saat ditemui di Kantor Kejati Kepri, Kamis (5/10/2017).

Hal ini, tambah Asri Agung, menandakan bahwa kedua tersangka walaupun merupakan aparat penegak hukum dan pengacara yang mengerti aturan hukum ternyata juga tidak taat hukum.

"Harusnya sebagai aparat dan orang yang mengerti hukum, harus taat pada hukum yang berlaku, Namun kenyataanya tidak," kesalnya.

Untuk menyikapi ketidakhadiran M Safi'i dan M Nasir terhadap panggilan kedua penyidik Kajati itu, Asri Agung menyatakan, Kejati akan kembali memanggil kedua tersangka untuk yang ketiga kalinya guna diperiksa sebagai tersangka.

"Jika panggilan ketiga juga tidak diindahkan, kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung apakah akan dilakukan penjemputan secara paksa,"sebut Asri.

Asri juga berharap, kedua tersangka kasus korupsi dan pencucian uang tersebut dapat segera memenuhi panggilaan penyidik, apalagi keduanya paham tentang hukum. "Harusnya apa yang dia lakukan itu, harus dapat dipertanggungjawabkan," pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kepri, menetapkan Pengacara PT BAJ bernama M Nasir dan Jaksa Pengacara Negara/ Pemko Batam, M Syafi'i sebagai tersangka korupsi dan pencuciaan uang dana penyelenggaraan Asuransi Kesehatan (Askes), Tunjangan Hari Tua (JHT) Pegawai Negeri sipil dan Tenaga Harian Lepas Pemko Batam di PT Bumi Asih Jaya.

Penetapan tersangka M Nasir dan M Syafi'i diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Yunana Harjaka dan Asisten Intelijen Kejati Kepri, Murton, serta koordinator dan penyidik pidana khusus Kejati Kepri, Kamis (14/9/2017) lalu.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Yunan Harjaka, mengatakan bahwa penetapan dua tersangka oknum Pengacara dan Jaksa sebagai pengacara Pemko dari Datun Kejari Batam tahun 2013 itu, dilakukan atas terpenuhinya sejumlah alat bukti dalam penyelewengan dan penyalahgunaan Rp55 miliar dana kewajiban PT BAJ ke Pemko Batam yang ditempatkan dalam rekening bersama escrow account dan dipindahkan ke rekening lain yang dibuat tersangka M Nasir dan M Syafi'i.

Pembuatan rekening penampung escrow account bersama dalam menampung kewajiban PT BAJ ke Pemko Batam itu, dilakukan sambil menunggu putusan Pengadilan atas perkara aquo yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Atas penampungan dana itu, kedua tersangka M Nasir dan M Syafi'i ternyata kembali membuka rekening giro atas nama kedua tersangka tanpa diketahui Pemko dan PT BAJ Batam.

"Selanjutnya Rp55 miliar dana kewajiban PT BAJ yang disimpan di rekening escrow account penampung itu, dipindahbukukan kedua tersangka ke rekening giro yang dibuat dan dilakukan penarikan atas nama kedua tersangka sebanyak 31 kali," ujar Kajati.

Atas perbuatannya, tersangka M Nasir dan M Syafi'i dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 8 UU nomor 21 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Kedua tersangka juga kami jerat dengan Pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahaan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang," tegas Kajati Kepri ini.

Editor: Udin