Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Selama Buron, Ternyata dr. Tajri Kerja di Klinik Tanjungpiayu Batam
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 05-10-2017 | 13:38 WIB
dr_Asri11.gif Honda-Batam
Dokter Tajri (baju putih) digiring petugas Kejati Kepri. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Selama 2 tahun menjadi buronan Kejaksaan, dr. Tajri terpidana korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Kabupaten Kepulauan tahun 2009, ternyata berkerja sebagai dokter praktek disebuah Klinik di Tanjungpiayu Kota Batam.

"Kita berhasil menangkap tadi pagi sekitar pukul 07.30 WIB di rumahnya Perumahan Bukit Citra Lestari, Jalan Tengku Sulung Nongsa Batam. Ia ditangkap waktu mau berangkat kerja sebagai dokter praktek Klinik Piayu," ujar Kasi Eksekusi Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, Paris Manalu saat ditemui BATAMTODAY.COM, Kamis (5/10/2017).

Paris mengungkapkan, sebelum menangkap terpidana, dirinya bersama tim mendapat informasi dan berkoordinasi dengan kepala RT setempat, bahwa terpidana berkerja di klinik tersebut.

"Berdasarkan informasi itu kita langsung melakukan pengintaian, ternyata memang benar terpidana berkerja di tempat itu tetapi terpidana pada malam itu tidak sedang berkerja," katanya.

Namun keesokan paginya, tim eksekusi Kejati Kepri melakukan pengintaian di tempat tinggal terpidana. Waktu ia keluar mau berangkat kerja langsung, langsung ditangkap. "Saat ditangkap dia tidak melakukan perlawanan, malah terpidana koperatif," ucapnya.

Kemudian terpidana langsung digiring dari Batam ke Tanjungpinang yang selanjutnya menuju ke Kantor Kejati Kepri, guna mempertanggungjabkan perbuatannya.

Sebelumnya, Setelah kabur selama 2 tahun, dr Tajri terdakwa korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2009 sebesar Rp3,589 miliar akhirnya tertangkap di Batam.

Wakil Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kepri Asri Agung menjelaskan, dr Tajri selaku PPTK pengadaan alkes telah menjalani proses peradilan Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Tetapi pada saat itu terpidana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau dan Kasasi Ke Mahkamah Agung. Ia mengajukan pembantaran penahanan dengan alasan sakit dan dikabulkan JPU.

"Pada saat pembantaraan itu, kemudian proses hukum terpidana inkracht atau berkekuatan hukum tetap yang dikeluarkan Mahkamah Agung pada tanggal 23 juli 2015. Saat JPU melakukan eksekusi, terpindana sendiri menghilang dan dinyatakan DPO. Akhirnya berhasil ditangkap di Batam kemarin," ungkap Asri Agung, Kamis (5/10/2017).

Editor: Yudha