Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Satpol PP Bongkar Bangunan Liar di Hutan Mangrove KM 8 Tanjungpinang
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Rabu | 04-10-2017 | 20:14 WIB
Satpol-PP-Bongkar-bangunan-liar.gif Honda-Batam
Satpol PP Kota Tanjungpinang membongkar sebuah bangunan yang dijadikan tempat berjualan buah yang dibangun di kawasan Hutan Mangrove (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang membongkar sebuah bangunan yang dijadikan tempat berjualan buah yang dibangun di kawasan Hutan Mangrove, di Jalan Raja Haji Ali Fisabililah, KM 8 Atas, Tanjungpinang, Rabu (4/10/2013).

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tanjungpinang, Andri Prayuda, mengatakan bahwa pembongkaran terhadap bangunan yang akan dijadikan tempat penjualan buah ini tidak memiliki izin dan telah melanggar ketentuan peraturan daerah (Perda) tentang ketertiban umum dan tentang tata ruang.

"Bangunan liar ini dibongkar karena telah melanggar Perda nomor 10 tahun 2014 tentang tata ruang dan Perda nomor 5 tahun 2015 tentang ketertiban umum," ujar Andri, saat ditemui di lokasi pembongkaran.

Selain itu, bangunan ini juga tidak sesuai peruntukannya, karena di tempat ini merupakan kawasan mangrove. Sehingga tidak boleh dijadikan tempat untuk mendirikan bangunan. Dalam hal ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kepri.

"Dalam pembongkaran ini, kita juga sudah berkordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kepri,"katanya.



Sebelumnya, pemilik bangunan ini juga sudah diberikan teguran pertama sampai teguran ketiga dan bahkan pihaknya juga mendatangi pemilik bangunan tersebut. Namun, karena pemilik tetap tidak mengindahkan, maka dilakukan pembongkaran.

"Mau tidak mau, suka tidak suka, maka kita lakukan pembongkaran bangunan ini," katanya.

Menurutnya, Satpol PP telah melalui prosedur dan telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Tanjungpinang. Berdasarkan perintah Wali Kota, akhirnya Satpol PP melakukan pembongkaran bangunan tersebut.

"Pembongkaran ini juga berdasarkan perintah dari Wali Kota Tanjungpinang," pungkasnya.

Editor: Udin