Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dituntut 2 Tahun Penjara

Curi Motor, Dua Resedivis Ini 'Tawar Menawar' Hukuman dengan Hakim PN Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 04-10-2017 | 16:26 WIB
sidang-pencurian.gif Honda-Batam
Dua resedivis terdakwa pencurian, Riyan dan Rinaldi, yang sempat tawar manawar hukuman dengan Majelis Hakim PN Tanjungpinang (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pencuriaan motor yang dilakukanmya untuk yang kedua kalinya itu, dua terdakwa resedivis pencuriaan masing-masing Riyan dan Rinaldi melakukan "tawar menawar" hukuman dengan Majelis Hakim, Henda Karmila SH,  saat sidang di PN Tanjungpinang, Rabu (4/10/2017).

"Berapa kamu dituntut Riyan?" ujar Ketua Majelis Hakim, Henda Karmila, kepada terdakwa yang dijawab terdakwa Riyan "dua tahun Bu Hakim," sebut Riyan.

Selanjutnya, Majelis Hakim menanyakan lagi, "Atas tuntutan ini, apa tanggapan dan pembelaanmu, apakah mengajukan pembelaan secara tertulis atau secara lisan?" yang dijawab terdakwa akan mengajukan pembelaan secara lisan.

Dalam pembelaannya, kedua terdakwa Riyan dan Rinaldi, meminta agar Majelis Hakim mengurangi hukumannya dari 2 tahun tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Alasan terdakwa, kasus yang disidangkan saat itu, merupakan kasus pencurian.

Kepada Majelis Hakim, kedua terdakwa juga mengaku telah dihukum 1 tahun 6 bulan sebelumnya atas kasus pencurian mortor yang mereka lakukan.

"Jadi mau berapa tahun kau minta kami hukum?" tanya Ketua Majelis Hakim, Henda Karmila.



"Kalau bisa hukumanya diperingan Bu Hakim, di bawah tuntutan Jaksa, karena kemarin sudah dihukum 1 tahun 6 bulan," ujar Riyan dan Rinaldi.

Dalam kesempatan itu, Hakim juga sempat meminta alasan kedua terdakwa, sehingga meminta hukumannya diperingan, kendati keduanya merupakan resedivis pencurian motor di sejumlah lokasi di Tanjungpinang.

"Bagaimana kamu minta dihukum di bawah tuntutan Jaksa. Sedangkan ini sudah pencuriaan yang kedua kali kau lakukan. Nanti dikurangi kau mencuri lagi!" tegas Majelis Hakim menanggapi permintaan pledoi terdakwa.

Atas pernyataan itu, kedua terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Sebelumnya, dua terdakwa Riyan dan Rinaldi melakukan pencuriaan motor merek Honda Mio BP 5095 TE milik korban Handika Febriyansyah dari depan Warnet Z, Jalan Ganet sekitar pukul 03.00 Wib pagi dini hari pada Minggu (26/2/2017) lalu.

Pencuriaan ini, merupakan pencuriaan yang kedua dilakukan terdakwa Riyan dan Rinaldi dan atas kejahatannya tersebut JPU Gustian SH dari Kejari Tanjungpinang, menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara.

Usai mendengar tuntutan dan pembelaan lisan yang dilakukan dengan "tawar menawar" hukuman antar terdakwa dan Majelis Hakim, akhirnya Ketua Majelis Hakim, Henda Karmila dan Hakim Anggota, Iriati Khairul Ummah serta Corpioner SH, akhirnya menunda persidangan dan akan menjatuhkan putusan pada kedua terdakwa pada minggu mendatang, setelah Majelis Hakim melakukan musyawarah.

Editor: Udin