Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Korupsi Dana Hibah Stikom IGA

Upaya Pengembalian Kerugian Negara, Jaksa Sita Aset Meca Rahmadi
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 04-10-2017 | 14:26 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri Tanjungpinang akan mengupayakan pengembalian kerugian negara dengan menyita aset milik Meca Rahmadi, tersangka dugaan korupsi dana hibah Stikom Internasional Gurindam Archipelogi (IGA) Tanjungpinang.

Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Benny Siswa, mengatakan, aset milik tersangka yang akan disita berupa mesin cetak baliho diperkirakan seharga ratusan juta. Mesin tersebut diduga aliran dana hibah APBN 2013 sebesar Rp 5 milliar untuk pembinaan perguruan Tinggi Swasta (PTS), kerjasama kelembagaan Ditjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud.

"Jadi mengupayakan kerugian negara dengan menyita aset tersangka berupa mesin cetak baliho dengan harga ratusan juta," ujar Benny, Rabu (4/10/2017).

Benny menambahkan, sampai saat ini tersangka belum dapat mengembalikan kekurangan dari kerugian negara yang seluruhnya berjumlah Rp 750 juta. Tapi pihaknya tetap akan berupaya agar kerugian negara ini dapat dikembalikan oleh tersangka.

"Kita tetap berupaya agar tersangka mengembalikan kerugian negara, tapi untuk sementara ini baru aset itu yang kita dapatkan," katanya.

Berdasarkan fakta yang ditemukan,modus yang dilakukan Meca Rahmadi (43) selaku ketua Yayasan Stikom IGA Tanjungpinang tidak melaksanakan pengadaan barang sebagaimana telah dituangkan didalam berita acara pembahasan proposal dan surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan PHP-PTS TA 2013, kemudian hiba ke Direktorat Kelembagaan dan Kerjasama Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Namun tersangka sendiri tidak tidak juga membuat dan mengirimkan laporan pertanggungjawaban tersebut, kemudian untuk item-item barang barang tidak ada ditemukan sebagaimana dalam proposal, "ungkapnya.

Maka atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Editor: Yudha