Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dinas PMPTSP Karimun Sosialisasikan Penghapusan Retribusi Perizinan HO
Oleh : Wandy
Rabu | 04-10-2017 | 10:38 WIB
Kadis-PMPTSP-Karimun.jpg Honda-Batam
Sekretaris Dinas PMPTSP Karimun, Merry Marhani. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Retribusi dari perizinan HO (izin gangguan) kini sudah tidak diberlakukan lagi. Penghapusan dilakukan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terhitung sejak Agustus lalu.

Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu pintu (DPMPTSP) Karimun, Merry Marhani mengatakan, penghapusan yang dilakukan oleh Kemendagri bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada para pelaku dunia usaha.

"Peraturan mengenai retribusi dan izin HO dihapus Kemendagri terhitung sejak Agustus lalu, di mana dengan begitu memberikan kemudahan kepada para pelaku dunia usaha," kata Merry, Rabu (4/10/2017).

Lanjut Merry, hanya ada 41 perizinan di mana sebelumnya 42 perizinan yang dikelola, namun kaitannya dengan HO untuk kajian layak lingkungan tetap ada hanya retribusi saja yang tidak ada. Administrasi HO tetap ada, sehingga informasi mengenai penghapusan retribusi HO tersebut perlu diketahui masyarakat dengan menggelar sosialisasi.

"Untuk sosialisasi yang diikuti sekitar 70 staf, mulai dari Kelurahan, desa, dan OPD Karimun. Para peserta lebih mendominan menannyakkan terkait operasional di lapangan seperti kendala IMB tanpa retribusi HO," jelasnya.

Merry menyampaikan, terkait masalah penyelesaian perizinan paling cepat diselesaikan dalam 2 hari dan paling lama 24 hari.

"Untuk pengaduan kita ada kotak pengaduan baik langsung di kantor ataupun melalui email di BMPT@gmail.com, diharapkan kepada yang mengurus perizinan langsung diurus dengan oleh yang bersangkutan jangan diwakilkan, dan alhamdulillah dari Januari hingga saat ini belum ada pengaduan," bebernya.

Editor: Gokli