Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Parpol Baru Mau Ikut Pemilu? Ini Syarat Wajib dari KPU Lingga
Oleh : Bayu Yiyanda
Selasa | 03-10-2017 | 08:38 WIB
Komisi-Pimilihan-Umum.jpg Honda-Batam
Ilustrasi Pemilihan Umum. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Daiklingga - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga Agusyuriawan membeberkan sejumlah persyaratan pendaftaran bagi para partai politik (Parpol) yang akan ikut serta dalam pemilu 2019 mendatang.

Sejumlah persyaratan itu yakni agar seluruh parpol dapat memahami secara tuntas tentang aturan pendaftaran. Kemudian harus menyiapkan seluruh dokumen partainya.

"Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 10, bahwa persyaratan partai politik untuk mengikuti pemilu 2019 harus berstatus badan hukum sesuai dengan UU yang mengatur partai politik," kata Agusyuriawan kepada para perwakilan partai politik di Lingga saat menggelar Bimtek di Aula Penginapan Anugerah, Daiklingga, Senin (2/10/2017)

Selain hal demikian, Agus juga menjelaskan Parpol harus memiliki kepengurusan di seluruh wilayah provinsi sedikitnya 75 persen, di tingkat kabupaten 50 persen dan menyertakan sekurang-kurangnya 30 persen perempuan, memiliki anggota sekurang-kurangnya 1000 orang atau 1/1000, dari jumlah penduduk.

"Jadi, kalau ada kekurangan akan diadakan perbaikan untuk memenuhi kekurangan dari pada 94, jadi setiap parpol sesuai dengan jumlah penduduk kita," ujarnya

Selanjutnya, setiap partai politik harus memiliki kantor tetap kepengurusan di tingkat kabupaten atau kota sampai tahap akhir pemilu. Mengajukan nama lambang atau tanda gambar parpol kepada KPU, menyerahkan nomor rekening atas nama parpol kepada KPU dan menyerahkan salinan AD dan ART parpol sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Itu wajib bagi partai politik sebagai syarat untuk mengikuti pemilu legislatif kedepan," ungkapnya.

Ia menegaskan, parpol yang sudah terdaftar di Kesbangpol Lingga wajib hukumnya untuk mendaftar di KPU sebagai peserta pemilu 2019.

"Sesuai data Nnasional jumlah parpol itu sebanyak 73, namun kita dari KPU Lingga hanya 16 parpol dan itu sesuai data dari Kesbangpol. Jadi 16 parpol ini wajib hukumnya untuk mendaftar sebagai peserta," tutupnya.

Editor: Dardani