Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengeplosan Beras di Tanjungpinang Terbongkar

Disperindag Kumpulkan Distributor dan Pemilik Swalayan di Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 02-10-2017 | 19:16 WIB
desperindag.gif Honda-Batam
Pertemuan Desperindag Kota Tanjungpinang dengan pengusaha swalayan (Foto: Charles)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Menyusul terbongkarnya pengoplosan beras di gudang Swalayan Pinang Lestari, Jalan DI Panjaitan Km 9 Tanjungpinang, Dinas Perindusterian dan Persagangan Kota Tanjungpinang dan Propinsi Kepri mengumpulkan sejumlah pengusaha ritel dan swalayan di Tanjungpinang dalam acara silaturahmi dan sosialisasi tertib tata niaga di Gedung Arsip kota Tanjungpinang, Senin(2/10/2017). 

Sayangnya, dari 106 Pedagang Ritel atau swalayan dan distributor yang ada di kota Tanjungpinang, hanya 20 pengusaha yang hadir, sedangkan puluhan pengusaha lainya, terkesan kurang menanggapi dan enggan menhadairi sosialisasi tersebut.

Kepala Disperindag kota Tanjungpinang Juramadi Esram mengatakan, selain sosialisasi tertib tataniaga, pertemuan dengan sejumlah pengusaha Ritel dan swalan di kota Tanjungpinang itu, merupakan upaya pembinaan, terhadap tata niaga sejumlah produk makan dan minuman serta barang lain yang dilakukan Pemko Tanjungpinang kepada sejumlah pengusaha.

"Sebenarnya bukan karena ada masalah baru dikumpulkan, tapi sebelum-sebelumnya juga sering kami lakukan pembinaan. Hanya sama dengan saat ini sejumlah pengusaha banyak yang tidak peduli dan tidak mau hadir,"ujarnya.

Pelaksanaan sosialisa Tambah Juramadi, juga menggandeng dinas Perdaganagan dan perindusteriaan provinsi, Karantina, serta dari Kepolisian terkait dengan pengawasan dan Penindakan, atas aturan Perdagangan khususnya mengenai Merk dan penetatan Harga Eceran Tertinggi (HET) sejumlah bahan makanan yang ditetapakan pemerintah.

"Dalam pertemuan ini, pemerintah juga menekankan, agar pengusaha swalayan, dalam menjalankan usahanya, sesuai dengan aturan dan tidak melakukan hal-hal yang melanggar UU dalam menjalankan usahanya,"ujar Jurmadadi Esram.

Melalui pertemuan yang digelar ini tambah Juramadi, Pemerintah kota Tanjungpinang juga berharap, agar jangan trauma dengan adanya penindakan dan proses hukum yang dilakukan pihak kepolisian terhadap salah satu swlayan yang diduga melakukan pengoplosan beras.

"Hendaknya peristiwa itu dijadikan pembelajaran, dan pengusaha menjalan usahanya sesuai dengan aturan. Pemerintah kota Tanjungpinang, akan tetap melakukan pembinaan karena pemko juga memiliki kepentingan dalam menjaga situasi dan kondisi perekonomian di Tanjungpinang,"ujarnya.

Kepala dinas Perdagangan dan Industeri provinsi Kepri Burhanudin, yang juga hadir dalam pertemuan itu, juga menjelasakan aturan Peraturan Pemerintah nomor 69 tahun 1999 tentang Label dan bahan pangan, Serta pemberlakuaan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 tahun 2017 tentang penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) terhadap beras dan sejumlah komoditas pangan lainya.

"Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 tahun 2017, penetapan harga HET pada beras, secara resmi sudah berlaku sejak 25 September 2017, dan bagi Distributor dan Pedagang yang mempeerjual belikan beras diatas harga HET, akan dikenai sanksi Penjara 2 Tahun dan denda Rp.2 Milliar,"ujar Budhanuddin.

Selain mengenai HET, Burhanudin juga menjelaskan, pelarangan bagi pengusaha, Menganti dan menukar kemasan Komoditas barang yang dijual ditingkat pengecer.

"Sesuai dengan aturan yang berlaku, Pengecer tidak boleh mengganti kemasan barang (Beras) 5,10 atau 15 dan 20 serta 25 Kg, ke kemasan plastik saat menjual barang secara eceran. Jika hal itu dilakukan, maka pedagang pengecer yang mengganti kemasa itu menyalahi dan dapat dipidana," ujarnya.

Dalam pertemuan itu, Hendia sah seorang pengusaha juga mempertanyakan, Mekanisme aturan, penjualan beras dengan sistim eceran tanpa kemasan 5,20,15, 20 dan 25 serta 50 Kg yang tersedia.

"Karena kadang masyarakat, mengaku tidak sanggup beli beras dengan kemasan yang sudah tersedia, hingga sebagian ada yang meminta membeli 2 atau 3 Kg, apakah kami pedagang bisa mengemas dan menjualm," sebutnya.

Selain itu, pengusaha swalayan ini juga mempertanyakan kecilnya selisih harga jual yang diperoleh pedagang dari distributor atas harga HET beras per kilo yang sudah ditetapkan pemerintah.

Menanggapai Pertanyaan itu, ?Kepala dinas Perdagangan Provinsi Burhanudin menegaskan, kalau penggantiaan kemasan tersebut tetap tidak diperbolehkan. Mengenai margin keuntungan penjualan, yang ditetapkan terlalu kecil, karena Pedagang swalayan mengaku, rata-rata membeli beras dari distributor hanya selisih Rp.200 Rupiah dari harga HET yang ditetapkan pemerintah.

Menaggapai hal itu, Kepala dinas Perdagangan Provinsi mengatakan, pedagang toko swalayan tetap tidak boleh, mengganti kemasan dan menaikan harag diatas HET. Karena hal tersebut sudah menjadi aturan pemerintah.

"Kalau itu dilakukan, tetap pidana, dan mengenai Distributor yang mmenetapakan harga tinggi akan segera kami check dan akan laporkan ke Dirjen Perdagangan,"ujar Burhanudin. 

Editor: Surya