Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Curi Tas di Masjid, Zakaria Diamankan ke Kantor Polisi
Oleh : Roland Aritonang
Senin | 02-10-2017 | 18:26 WIB
curi_tas.jpg Honda-Batam
Ilustrasi curi tas

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Curi tas ransel milik korban Rawi Wahyudi yang pada saat itu sedang menjalankan sholat maghrib, Zakaria (35) tersangka pencurian berhasil dipergoki dan diamankan warga setempat di sekitar Masjid As-Sakinah, komplek perumahan Taman Harapan Indah RT02/RW02, pukul 18.30 WIB, Sabtu (15/9/2017).

Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Syamsurizal mengungkapkan kejadian ini berawal pada saat korban sedang melaksanakan sholat maghrib di Masjid As-Sakinah yang berada di komplek perumahan itu, tiba-tiba korban melihat dan memergoki pelaku yang pada saat itu ingin mengambil tas miliknya.

"Pelaku dipergoki oleh korban sendiri, sehingga warga sekitar mengetahui dan langsung mangamankan pelaku," ujar Syamsurizal saat melakukan ekspos di Mapolsek Tanjungpinang Timur, Senin (2/10/2017).

Setelah berhasil menangkap pelaku, warga sekitar langsung membawa pelaku ke kantor Polsek Tanjungpinang Timur untuk memeprtanggungjawabkan perbuatannya. Dari hasil pemeriksaan saat ada kesempatan pelaku melakukan aksinya.

"Dari pengakuannya melakukan pencurian karena dilihat ada kesempatan untuk mengambil tarsebut," katanya.

Maka dari itu, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. "Untuk barang bukti yang kita amankan satu buah tas ransel polo banker warna coklat," pungkasnya.

Editor: Surya