Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ini Kronologis Penangkapan Kurir 948 Gram Sabu Asal Malaysia
Oleh : Romi Chandra
Senin | 02-10-2017 | 15:50 WIB
Kapolda-ekspose-narkoba11.gif Honda-Batam
Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian ekspose tangkapan sabu 948 Gram. (Foto: Romi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 948 gram sabu yang diamankan dari seorang kurir, Isa Azuari bin Basarudin, Sabtu (30/9/2017), rencana akan dibawa kediamannya di ruli kawasan Marina, Sekupang.

 

Kapolda Kepri, Irjen Sam Budigusdian, mengatakan, kronologis penangkapan tersebut berawal dari informasi yang didapat petugas Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang adanya transaksi narkoba di kawasan PT Mc Dermot.

Mendapat informasi itu, pihaknya langsung melakuka pengitaian di lokasi. Tidak begitu lama, seorang pria dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat BP 2034 OF datang dan berhenti di sebuah tiang listrik depan PT Mc Dermot.

Kemudian, pria itu mengambil benda di samping tiang listrik dan langsung meninggalkan lokasi. Melihat hal tersebut, petugas langsung mengikuti. Saat di jalan kawasan Sinmpang Tanjunguma, dilakukan penangkapan.

"Pelaku langsung digeledah dan diperiksa barang bawaannya. Ternyata barang yang diambil tersebut, merupakan sabu seberat 948 gram yang dibungkus plasyik bening serta dinaluti plastik biru," ungkap Sam, Senin (2/10/2017).

Dari pemeriksaan yang dilakukan, sabu itu diletakkan oleh seorang kurir yang membawa dari Malaysia. Kemudian diletakkan di lokasi.

"Begitu barang sudah diletakkan, pemilik barang yang berada di Malaysia, Asen (DPO) menghubungi Isa untuk mengambil barang tersebut," lanjutnya.

Setelah barang diambil, Isa disuruh kembali menghubungi Asen, untuk mendapat arahan memberikan parang tersebut. "Rencananya, Iasa akan menghubungi Asen begitu barang sudah ia bawa ke rumahnya. Namun upayanya sudah diketahui petugas, sehingga berhasil dibekuk," jelasnya.

Untuk pelaku, dijerat Pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun, atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Sebelumnya, seorang kurir narkotika jeni sabu, Isa Azuari bin Basarudin (29), berhasil dibekuk jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang. Dari tangannya, berhasil disita sebanyak 948 gram sabu.

Kapolda Kepri, Irjen Sam Budigusdian, saat ekspose di Polresta Barelang, mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan di jalan kawasan Simpang Tanjunguma, pada Sabtu (30/9/2017) kemarin, sekitar pukul 22.30 WIB.

Editor: Yudha