Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Sesui IMB, Satpol PP Bintan Hentikan Pembangunan Ruko Milik Hariadi dan Mukhlis
Oleh : Harjo
Senin | 02-10-2017 | 11:14 WIB
Kasatpol-PP-Bintan-Insan.jpg Honda-Batam
Kasatpol PP Bintan, Insan Amin. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Satpol PP Bintan menghentikan sementara pembangunan ruko 6 pintu dan 4 lantai milik Hariadi dan Mukhlis di Kelurahan Tanjunguban Selatan. Pasalnya, bangunan itu tak sesuai dengan Izin Mendirikan Bagunan (IMB) yang dikeluarkan Pemkab Bintan.

Kasatpol PP Bintan, Insan Amin membenarkan adanya bangunan yang didirikan tak sesuai IMB. Menurutnya, GSB bagunan itu harusnya 22,5 meter untuk 5 pintu dan 3 lantai, namun fakta di lapangan bagunan dibuat untuk 6 pintu dan 4 lantai dengan GSB 12,5 meter.

"Saya instruksikan kepada Kabid Penindakan untuk mengeluarkan teguran ke-3, juga melakukan pengawasan secara berkala bersama OPD terkait," kata dia, Senin (1/10/2017).

Satpol PP, kata Insan memiliki tupoksi menegur, menghentikan, mengawasi, apabila ditemukan gejala-gejala pelanggaran atas dokumen yang di keluarkan OPD terkait.

"Melihat gejala dimaksud tim terpadu OPD sepakat 2 bangunan tersebut sudah kita hentikan sampai dengan ada perubahan revisi IMB oleh kedua pemilik bangunan," imbuhnya.

Lebih jauh, Insan menegaskan terkait banyaknya bangunan dan pertambangan yang tidak memiliki izin akan terus ditindaklanjuti dan segera dihentikan. "Kalau memang tidak memiliki izin resmi dari pemerintah, baik pertambangan atau bangunan akan kita hentikan," tegasnya.

Editor: Gokli