Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Satpol Bersama BPPRD Monitor Pajak dan Retribusi Tempat Usaha di Bintan Sesuai Perda 1/2011
Oleh : Syajarul Rusydy
Senin | 02-10-2017 | 10:38 WIB
monitor-pajak-1.jpg Honda-Batam
Ksatpol PP Bintan saat menjelaskan mengenai Perda nomor 1 tahun 2011 tentang pajak dan retribusi daerah kepada pelaku usaha. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Satpol PP Bintan bersama Tim OPD terkait BPPRD, BPKP, dan Kecamatan Gunung Kijang kembali melakukan upaya pembinaan pengawasan administrasi perizinan badan usaha terhadap pengusaha-pengusaha yang memiliki perhotelan, rumah makan, pariwisata pantai sebagai denyut nadi perekonomian di wilayah kecamatan Gunung Kijang pada Rabu (27/9/2017).

Kasatpol PP Bintan, Insan Amin menyampaikan saat melakukan pemeriksaan dokumen perizinan usaha pariwisata, perhotelan, dan rumah makan yang sudah dimiliki dengan nama badan usaha Marjoli atas nama Miftah. Ada beberapa perubahan bangunan baru terhadap fakta di lapangan perlu di revisi, mengingat dokumen IMB masih yang lama sehingga di arahkan agar tertib administrasi dan kembali mengurus di DPMPTSP-TK Kabupaten Bintan.

Sementara Kepala BPPRD, Yuzet menjelaskan kepada Miftah selaku pemilik usaha agar tetap patuh mengenai pembayaran pajak rumah makan sebesar 10% maupun pajak penginapan sesuai dasar Perda nomor 1 tahun 2011 tentang pajak dan retribusi daerah.

Tindakan secara persuasif berusaha dilakukan Satpol PP dalam hal penegakan Perda, bahwa dalam sebulan ini usaha pariwisata Marjoli ini telah memberlakukan pas masuk bagi pengunjung.

"Pada prinsipnya kita menyambut baik hal tersebut namun tetap mematuhi aturan Perda No 1/2011 tentang pajak dan retribusi daerah 20% dari pendapatan," katanya.

Editor: Gokli