Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Fahri Mengaku Senang Novanto Menang Praperadilan Lawan KPK
Oleh : Irawan
Minggu | 01-10-2017 | 16:00 WIB
Fahri_timwas13.gif Honda-Batam
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengaku senang Ketua DPR RI Setya Novanto memenangkan gugatan praperadilan dalam kasus korupsi e-KTP mengalahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dengan status sebagai tersangka, Fahri mengaku sebagian tanggung jawab Ketua DPR yang dilimpahkan kepadanya akan dapat ditangani kembali Setya Novanto.

"Saya baru saja pulang dari Istanbul untuk menggantikan Setnov bertemu dengan ketua-ketua parlemen dunia. Gara-gara dia jadi tersangka, saya memimpin pertemuan yang harusnya dihadiri oleh ketua-ketua parlemen. Jadi saya tiba mendengar bahwa beliau menang ya alhamdulillah, tentu ikut senang ya dengan apa yang terjadi pada beliau," Fahri, usai peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2017 di Lubang Buaya, Jakarta Timur, Minggu (1/10/2017).

Sejak awal, ia menduga kasus yang menjerat Novanto fiksi belaka. Kasus itu hanya didasarkanpada keterangan Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin.

Jadi terlalu banyak karangan. Jadi peristiwa itu secara jurnalistik bisa disambung tapi secara hukum tidak bisa disambung. Akhirnya terbukti," ujarnya.

Bagi Fahri hal ini berbahaya. Sebab, kasus KTP-el telah memunculkan gambaran umum bahwa ada pesta pembagian uang. Hal itu menghancurkan nama baik banyak anggota DPR.

"Saya sedih dan dewan tentu merasa rugi karena disebut pesta pembagian uang, tetapi ternyata enggak ada yang benar, dakwaan hutang dalam kasus Irman dakwaan bagi-bagi yang enggak ada, dalam kasus Andi Narogong uang-uang itu hilang, nah sekarang Setya Novanto dibebaskan," katanya lagi.

Karena itu, Fahri mengomentari upaya KPK menjadikan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP-el. Fahri menilai, KPK hanya mengembangkan cerita fiksi.

"Ya KPK terus-menerus begitu saja. Yang terjadi KPK itu terus-menerus mengembangkan fiksi-fiksi di dunia nyata yang itu bukan lagi peristiwa hukum," ujarnya.

Ia menilai, langkah KPK untuk menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus KTP-el bukan langkah hukum. KPK disebut hanya mengembangkan berita. Namun, itu bukan peristiwa hukum. Menurutnya, hal ini membuat reputasi semua lembaga negara rusak.

"Saat kabinet SBY itu hanya Pak SBY yang enggak dipanggil, semua dipanggil dan itu dilakukan oleh KPK. Lalu, bagaimana mengatakan reputasi bangsa kita baik sementara dalam satu kabinet Pak JK (dipanggil) tiga kali, Pak Budiono dua kali dipanggil. Ini kan semua news development, news making," ujarnya.

Ia menuduh KPK seakan bersaing dengan media massa untuk menjadi kantor berita. Kasus Setyav Novanto membuktikan bahwa kasus-kasus yang diungkap KPK hanyalah fiksi belaka.

"Akhirnya apa? Dia lari ke OTT. Itu gak perlu adanya pembuktian yang rumit kan. Dia ngintip orang. Orang lagi pegang uang. Uang satu alat bukti, pasal dan saksi satu alat bukti. Sempurna," ujarnya.

Editor: Surya