Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Empat Tahun Beroperasi, Satpol PP Bintan Belum Juga Tindak Tower Seluler Ilegal Ini
Oleh : Harjo
Jumat | 29-09-2017 | 21:55 WIB
IMG-20170929-WA0019.jpg Honda-Batam
Insan Amin, Kasatpol PP Bintan (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Tower operator seluler yang dibangun PT Mitratel yang sudah berdiri dan beroperasi sejak empat tahun lalu di Kampung Bugis, Kelurahan Tanjunguban Utara, Kecamatan Bintan Utara (Binut) ini, ternyata belum mengantongi izin dan belum pernah membayar kontribusi pajak ke pemerintah.

Dengan tidak mengantongi izin, sejatinya pemerintah daerah harus mengambil sikap tegas. Sehingga kebiasan buruk tersebut, tidak terus berulang dilakukan karena lemahnya pengawasan dan penindakan pemerintah.

Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK), Alfeni Harmi, yang juga pernah menjabat sebagai Lurah di Tanjunguban Utara, membenarkan kalau keberadaan tower tersebut belum memiliki izin.

Namun menurutnya, pihak DPMPTSPTK tidak mengetahui pemilik tower tersebut. Namun, terkait tidak berizinnya tower tersebut, menurutnya, tindaklanjutnya menjadi wewenang Satpol PP.

"Satpol PP Bintan kalau tidak salah pernah turun ke lapangan. Kalau milik siapa tower tersebut, bukan urusan DPMPTSPTK, urusan DPMPTSPTK dengan perusahaan kontraktornya, bukan operatornya," terangnya.



Sementara itu, Insan Amin, Kasatpol PP Bintan secara terpisah menyampaikan, akan terlebih dahulu melakukan kroscek legalitas tower tersebut. Setelah itu, barulah pihaknya mengambil tindakan terhadap keberadaan tower yang tidak berizin tersebut.

"Kita akan cek terlebih dahulu, karena terkait tower harus ke Pekanbaru. Setelah itu baru akan kita ambil tindakan," tegasnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Azwar, Camat Bintan Utara. Menurutnya, terkait informasi tidak adanya izin tower tersebut di wilayah kerjanya, juga baru akan dikrosceknya ke lapangan.

"Akan kita kroscek ke lapangan terlebih dahulu," ujarnya singkat melalui ponselnya.

Editor: Udin