Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Baru Dua Bulan Bebas, Residivis Ranmor Ini Kembali Ditangkap Polsek Batuaji
Oleh : Yosri Nofriadi
Jumat | 29-09-2017 | 21:54 WIB
residivis-ranmor-do-batuaji.gif Honda-Batam
Dua tersangka ranmor itu adalah Muhammad Arief (32) dan Sailful Putra (31). Keduanya merupakan warga Tanjunguncang, Batuaji (Foto: Yosri Nofriadi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Polsek Batuaji berhasil membekuk dua orang tersangka pencuri sepeda motor yang beraksi di kawasan Pasar Fanindo, Batuaji. Dua tersangka ranmor itu adalah Muhammad Arief (32) dan Sailful Putra (31). Keduanya merupakan warga Tanjunguncang, Batuaji.

Muhammad Arief yang merupakan mantan residivis dengan kasus yang sama ini, ditangkap karena mencuri sepeda motor Honda Beat BM 6370 WI di Pasar Fanindo depan toko Holland Bakery, Jumat (20/9/2017) lalu. Pria yang baru bebas dua bulan ke luar penjara ini ditangkap saat jalan-jalan menggunakan sepeda motor hasil curiannya di Jalan Raya Brigjend Katamso, Tanjunguncang.

Sementara Sailful, dibekuk karena mencuri sepeda motor Honda Beat BP 3981 IF milik pengunjung Pasar Fanindo. Pria pengangguran ini ditangkap karena aksinya terekam kamera CCT di pasar tersebut. Dia ditangkap saat berada di kawasan Dam Mukakuning, Seibeduk.



Dari tangan kedua tersangka itu polisi menyita dua unit sepeda motor yang mereka curi di Pasar Fanindo itu, yakni, motor Honda Beat BM 6370 WI dan Beat BP 3981 IF beserta satu buah kunci T dari tangan Sailful.

Kanit Reskrim Polsek Batuaji, Ipda Yanto, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya dalam beberapa pekan terakhir. "Mereka sering berpindah-pindah tempat. Tapi berkat informasi, kamera CCTV dan pemeriksaan saksi-saksi, akhirnya pergerakan mereka ketahuan. Mereka ditangkap di tempat yang berbeda-beda," ujar Yanto lagi.



Dalam menjalankan aksinya, dua pelaku ini, kata Yanto, menggunakan modus berbeda-beda. Jika Muhammad Arief memanfaatkan kelengahan korban yang lupa mencabut kunci kontak saat parkir di depan Holland Bakery Pasar Fanindo, maka Sailful mengunakan kunci T untuk mengambil motor korban.

"Mereka ini diduga pemain lama. Bahkan Muhammad Arief juga pernah masuk penjara dengan kasus pencurian motor juga yang baru dua bulan bebas," ujar Yanto lagi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Editor: Udin