Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Sagulung Jebak Tiga Pencuri Burung
Oleh : Yosri Nofriadi
Kamis | 28-09-2017 | 23:10 WIB
maling-burung1.jpg Honda-Batam
Inilah tiga remaja pencuri burung yang berhasil dibekuk jajaran Polsek Sagulung Batam. (Foto: Yos Koto)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Polsek Sagulung kembali menangkap tiga orang kompolotan pencuri burung peliharaan yang meresahkan warga di Sagulung Batam di seputaran Mall Sentosa Perdana (SP) Plaza, Senin (25/9/2017) lalu.

Ketiga remaja yang ditangkap itu adalah RA,(19), ET(19) dan Ras,(16). Mereka ditangkap kerana ketahuan saat hendak menjual delapan ekor burung jenis Love Bird hasil curian mereka melalui akun Facebook.

Kapolsek Sagulung AKP Hendrianto mengatakan, ketiga remaja itu dibekuk berdasarkan laporan dari Sukardi, warga perumahan Villa Mukukuning, yang mengaku kehilangan delapan ekor burung tersebut, dua hari sebelum ketiga pelaku ditangkap.

"Setelah melapor, korban ini memberitahu ke kami kalau di salah satu situs jual beli burung ada foto burung peliharaannya yang hilang akan dijual seharga Rp 1 juta," ujar Kapolsek Sagulung AKP Hendrianto, Kamis (28/9/2017)

Informasi tersebut akhirnya ditelusuri dan Polsek Sagulung berhasil menjebak ketiga pelaku dengan berpura-pura sebagai pembeli. Dan mereka bertemu di Plaza Sentosa (SP) Sagulung."Saat dijebak ketiga tersangka ini datang bawa delapan ekor burung itu menggunakan dua mobil rental."ujar Hendrianto.

Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita barang bukti delapan ekor burung yang dicuri itu. Selain itu polisi juga mengamankan dua unit mobil rental merek Xenia BP 1831 GC dan Terios BP 1234 DF yang dipakai oleh tiga pelaku saat melancarkan aksinya.

"Mereka mencuri burung pakai dua mobil ini makanya dua mobil ini juga kami tahan sebagai barang bukti," ujar Hendrianto.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga pelaku dikenakan pasal 363 KUHP pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Editor: Dardani