Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Karimun Ungkap 3 Kasus Narkotika dalam Seminggu Terakhir
Oleh : Wandy
Rabu | 27-09-2017 | 17:38 WIB
rilis-narkoba.gif Honda-Batam
Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun, menggelar rilis terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu satu minggu terakhir (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun menggelar rilis terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dalam satu minggu terakhir. Rilis itu disampaikan langsung Kapolres Karimun, AKBP Agus Fajaruddin, di depan Rupatama Polres Karimun, Rabu (27/9/2017).

Kapolres Agus Fajaruddin memaparkan, dari beberapa pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di antaranya, tanggal 18 September 2017, TKP Jalan Canggai Putri, diamankan 2 orang tersangka dengan barang bukti sabu.

Kemudian tanggal 19 September 2017, TKP di Kampung Harapan dan jalan lorong Hotel Gabion dengan 4 orang tersangka. Dari keempat tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu dan 50 butir ekstasi.

"Sementara tanggal 23 September 2017, TKP di Jalan Baran 1, kita juga berhasil mengamankan 3 orang tersangka, satu lainnya ditetapkan DPO dengan barang bukti sabu," ujar Kapolres Karimun AKBP Agus Fajaruddin.

Berdasarkan kasus ekstasi dari 4 orang tersangka yang diamankan Satres Narkoba Polres Karimun, satu orang merupakan warga negara Malaysia yang masuk ke Indonesia tanpa menggunakan dokumen resmi.

"Kita akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi terkait warga negara Malaysia tersebut, yang masuk ke Indonesia tidak dilengkapi dengan dokumen resmi," ujar Agus.

Agus juga mengatakan, terkait pengungkapan kasus di kos-kosan di Jalan Baran 1, Meral, di mana salah seorang tersangka yakni Roynaldi alias Yoi dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Dari 3 orang tersangka, satu orang yakni saudara Yoi merupakan pemilik 6 paket narkotika jenis sabu, kita nyatakan masuk dalam daftar pencarian orang karena melarikan diri saat akan dilakukan pemeriksaan," tutup Agus.

Editor: Udin