Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Amankan 17 Motor Curian

Polsek Sagulung Ringkus 6 Orang Komplotan Curanmor Antar Pulau
Oleh : Yosri Nofriadi
Rabu | 27-09-2017 | 14:38 WIB
Curanmor-Sagulung1.gif Honda-Batam
Ekspose tangkapan pelaku curanmor dan barang bukti. (Foto: Yosri)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Polsek Sagulung berhasil mengamankan 6 tersangka dan 17 sepeda motor yang dicuri oleh kompolotan pencuri sepeda motor antar pulau dalam dua pekan terakhir.

Sebanyak 17 sepeda motor itu diamankan setelah polisi meringkus Dayu (21) dan Alamin (18) sebagai pemetik. Solikin (34) dan Reksi (19) sebagai penadah pada Sabtu (16/9/2017).

Setelah melakukan pengembangan terhadap empat pelaku yang duluan ditangkap itu polisi menangkap satu pelaku lainnya Erik Irawan (22) pada Rabu (22/9/2017).

Sepeda motor curian yang diamankan itu, lima diantaranya sudah dikembalikan kepada pemiliknya. Sementara 12 unit sepeda motor masih berada di Polsek Sagulung untuk ditindaklanjuti. Sepeda motor yang masih diamankan itu diantaranya lima unit Honda Beat, lima unit Yamaha Mio, satu unit Yamaha Vega dan satu unit Honda CBR.

Kapolsek Sagulung AKP Hendrianto mengatakan, pengungkapan jaringan pencuri sepeda motor antar pulau ini merupakan hasil penyelidikan Polsek Sagulung sebulan terakhir.

"Ada lima laporan kehilangan sepeda motor yang masuk dan setelah dilakukan pengembangan diketahui pelaku adalah komplotan yang memasok motor curian ke pulau-pulau yang terdekat di Batam," ujar Hendrianto, Rabu (27/9/2017).

Hasil pengembangan, pertama Polsek Sagulung membekuk Dayu dan Alamin di dua lokasi yang berbeda di Sagulung.
Dari informasi keduanya polisi membekuk Solikin dan Reksi sebagai penadah. Dari empat pelaku itu polisi mengamankan tujuh unit sepeda motor hasil curian.

Setelah dilakukan pengembangan Polsek Sagulung kembali menangkap Erik Irawan satu komplotan yang sama di pinggir jalan Trans Barelang depan Taman Perumahan Cipta Sagulung. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengankan 10 unit sepeda motor hasil curian juga.

"Terakhir kita tangkap Erik berdasarkan informasi dari empat pelaku yang sudah duluan kita amankan. Diketahui mereka ini semua satu komplotan," ujar Hendrianto lagi.

Dari pengakuan para pelaku curanmor ini, kata Hendrianto, ternyata mereka sudah sudah menjual 41 unit sepeda motor hasil curian ke pulau -pulau terdekat dengan Batam. Untuk itu Hendrianto menghimbau kepada warga di pulau pulau terdekat yang dapat atau beli motor dari komplotan itu agar segera melaporkan ke Polsek Sagulung.

"Kalau warga yang melaporkan sendiri kami tak akan proses. Tapi jika kami sendiri yang mendapatkanya maka siapa saja yang pakai curian itu kami akan proses sebagai penadah," Imbau Hendrianto.

Untuk pelaku yang diamankan itu dikenal pasal yang berada. Dayu, Alamin dan Erik sebagai pemetik dijerat Pasal 363 Ayat 1 dengan maksimal hukuman sembilan tahun penjara, sedangkan Solikin dan Reksi sebagai penadah dijerat Pasal 480 Ayat 1 dengan ancaman empat tahun penjara.

Editor: Yudha