Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hari Ini, Polda Kepri Gelar Perkara Kasus Pembakaran Alat Berat PT KJJ
Oleh : Hadli
Rabu | 27-09-2017 | 11:05 WIB
alat-berat.jpg Honda-Batam
Alat berat milik PT KJJ yang dibakar massa di Pulau Jemaja, Anambas. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Hari ini, Rabu (27/9/2017) penyidik Polda Kepri akan melakukan gelar perkara kasus pembakaran alat berat milik PT Kartika Jemaja Jaya (KJJ) di Pulau Jemaja, Anambas beberapa waktu lalau.

Pembakaran alat berat itu merupakan bentuk penolakan warga Pulau Jemaja terhadap aktivitas PT KJJ.

"Besok (hari ini) akan dilakukan gelar perkara, kembali," kata Kasubdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, AKBP Tua Turnip kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (26/09/2017).

Turnip enggan merincikan apakah gelar perkara yang dilaksanakan bersama tim penyidik dari Ditreskrimsus Polda Kepri untuk menentukan tersangka. Namun menurut dia, penyidik telah memeriksa 41 saksi dalam kasus ini.

"Alat berat yang dibakar sudah diamankan dan beberapa drum berisi dan kosong juga sudah disita dan dibawa ke Polda sebagai barang bukti," terangnya.

Gelar perkara yang dilaksanakan di ruang rapat Ditreskrimum Polda Kepri sejak pukul 10.00 WIB hingga berita ini diunggah belum selesai.

Informasi yang diterima, selain para pelaku pembakaran penyidik juga akan menjerat pelaku dibalik aksi tersebut.

Diberitakan sebelumnya, selain masyarakat dan Gubernur Kepri Nurdin Basirun mendesak Polda Kepri untuk menegakkan hukum runcing ke atas dengan mengusut dugaan suap pengurusan IPK dan Amdal PT Kartika Jemaja Jaya (KJJ).

Anggota DPRD Kepri Ruslan SH, sangat menyayangkan pernyataan Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian, tidak melakukan pengusutan dugaan suap pengurusan izin.

"Sebagai aparat penegak hukum, harusnya Polda Kepri merespon adanya dugaan suap dalam pengurusan IPK dan Amdal pada PT KJJ ini, sehingga masyarakat tidak berpraduga yang jelek terhadap kepolisian. Apalagi sudah ada pernyataan Gubernur agar memeriksa Kepala Dinas yang mengeluarkan IPK dan Amdal itu," ungkap Ruslan kepada BATAMTODAY.COM di Gedung DPRD, Senin (21/8/2017).

Kader PDI Perjungann ini juga menegasakan, selain laporan PT KJJ terhadap dugaan pembiaran ilegal loging dan pembakaran alat berat, seharusnya Polisi juga menelisik keberadaaan izin perusahaan perkebunan itu apakah pengeluaranya sudah sesuai prosedur dengan aturan atau ada jalan pintas karena ada 'uang pelicin'.

"Harus diselidiki, pengeluaran IPK dan Amdal PT KJJ itu sudah sesuai aturan atau belum. Bagaimana dengan Amdal yang sedianya harus memperhatikan dampak sosial masyarakat?" kata anggota Komisi I yang membidangi hukum itu.

Editor: Gokli