Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bosnya Mangkir, Perwakilan PT Growa Indonesia Ini Ditolak Jaksa
Oleh : Nur Jali
Selasa | 26-09-2017 | 22:13 WIB
Abu-Hurairah-perwakilan-PT-Growa-Indonesia.gif Honda-Batam
Abu Hurairah, usai ke luar dari Kantor Kejari Lingga (Foto: Nur Jali)

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Bos PT Growa Indonesia, Akuang, mangkir dari panggilan Kejari Lingga. Sementara perwakilan manajen yang ditunjuk, ditolak kehadirannya oleh jaksa, karena dianggap tidak memiliki kapasitas dalam memberikan keterangan.

Di samping itu, perwakilan PT Growa, Abu Hurairah, juga tidak memberikan surat kuasa atau pembuktian kalau dirinya adalah bagian dari manajemen perusahaan.

Abu Hurairah yang mengaku mewakili Bos PT Growa Indonesia ini mengatakan, kedatangannya ke Kantor Kejari Lingga adalah untuk memberikan keterangan, mewakili manajeman dari PT Growa Indonesia. Namun karena tidak membawa surat kuasa dan surat lainnya yang membuktikan bahwa dirinya dapat memberikan keterangan, kedatangannya ditolak oleh penyidik Kejaksaan.

"Saya datang untuk menjelaskan masalah DKTM ini, mewakili PT Growa Indonesia tapi tadi ditolak oleh pihak Kejaksaan," kata Abu Hurairah, Selasa (26/9/17).

Sempat terlihat Abu Hurairah diberikan penjelasan oleh pihak Kejaksaan diruangan Kasi Pidsus Kejari Lingga. Setelah beberapa menit berada diruangan Pidana Khusus Kejari Lingga itu, akhirnya Abu Hurairah meninggalkan Kantor Kejari Lingga. Dirinya pun sempat meladeni beberapa pertanyaan wartawan.



Ketika dikonfirmasi mengenai ketidakhadiran Bos PT. Growa Indonesia, Akuang, Abu memberikan penjelasan masalah DKTM cukup dirinya saja dan tidak perlu melibatkan Bos dari perusahaan penambangan pasir tersebut.

"Saya ke sini untuk menjelaskan masalah DKTM, karena saya juga paham, tapi ditolak. Katanya saya tidak masuk dalam manajemen perusahaan," ungkapnya.

Sementara itu, pihak Kejaksaan masih bungkam terkait pemeriksaan beberapa perangkat desa dan Pimpinan PT Growa Indonesia ini.

Sehari sebelumnya, Kepala Desa Tanjung Irat dan beberapa perangkat desanya juga sempat dipanggil oleh pihak Kejaksaan terkait masalah dana DKTM ini.

Editor: Udin